Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Rokok Elektrik Segera Dilarang di Indonesia

Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Rokok Elektrik Segera Dilarang di Indonesia

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat di Jakarta, untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto mengungkapkan, revisi PP dilakukan dalam rangka mengatasi masalah penyakit tidak menular (PTM) yang timbul akibat rokok. 

"Revisi PP ditarget rampung 2020. Semakin cepat selesai semakin baik. Revisi PP dibutuhkan untuk menjawab masalah meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan meningkat secara signifikannya merokok pada anak," kata Agus seperti diwartakan Media Indonesia di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Agus membeberkan sejumlah poin yang akan dicantumkan dalam revisi tersebut. Pertama, mengenai larangan penjualan rokok elektrik atau vape. Diakuinya, fakta bahwa rokok elektrik berdampak pada kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah. "Tren saat ini juga digunakan usia anak sekolah dan ditengarai terjadi penyalahgunaan dengan mencampur napza," jelas Agus.

Revisi PP juga akan dimuat aturan mengenai larangan adanya bahan tambahan pada produk tembakau, yakni perasa yang membuat anak mencoba merokok. Hal ketiga yang akan diatur dalam revisi PP 109/2019 ialah luas gambar larangan merokok dalam kemasan rokok yang akan ditambah menjadi 90% dari yang tadinya 40%.

Pelarangan total

Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan, tidak perlu tunggu 2020, pelarangan rokok elektrik harus segera dihentikan lewat regulasi, guna mengurangi potensi penyakit yang ditimbulkan dari penggunaan vape. 

"Kita inginkan pelarangan total perdagangan rokok elektrik karena akan menjadi beban baru pemerintah, bukannya membantu perokok berhenti merokok," katanya.

Desakan agar pemerintah segera menerbitkan larangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok elektrik juga dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

YLKI meyarankan agar pemerintah mengeluarkan larangan sementara sebelum diberlakukan total pada 2020 mendatang. "Pemerintah harus tegas melarang barang ini beredar dulu. Jangan sampai jatuh korban, baru pemerintah memberikan larangan," kata pengurus YLKI Agus Suyatno.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dr Prijo Sidipratomo memastikan rokok elektrik/vape mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. "Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya," kata dia.

Langkah Indonesia dinilai terlambat karena sejumlah negara telah merilis lebih dulu larangan rokok elektrik, menyusul epidemi misterius kondisi paru-paru terkait vape. Setidaknya, 33 orang di 24 negara meninggal dunia akibat vape.

Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat bahkan menyebut kasus paru-paru terkait vape yang dikonfirmasi mencapai 1.479 kasus hingga 15 Oktober 2019. Buntutnya, AS melarang penjualan rokok elektrik di internet. Tiongkok mengikuti jejak yang sama.

Baru-baru ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan temuan penjualan cairan vape mengandung narkoba jenis gorila yang diedarkan secara daring. Satu botol cairan vape ukuran 5 mililiter dijual Rp600 ribu. 


Berita Lainnya

Index
Galeri