Kepenghuluan Akan Mendapatkan Pajak Bagi Hasil Sebesar 30 Persen 

Kepenghuluan Akan Mendapatkan Pajak Bagi Hasil Sebesar 30 Persen 

BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hilir akan memberikan pajak bagi hasil kepada Pemerintah Kepenghuluan sebesar 30 persen jika target pajak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar) terpenuhi.

Untuk itu, pihak Kepenghuluan diharapkan untuk lebih bersemangat didalam pendistribusian pajak tersebut kepada masyarakatnya, dan ini tentunya akan menambah pendapatan bagi desa.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi Athar,AP, M.Si saat ditemui dikantornya, Rabu, (14/8/2019).

"Untuk sekarang kita masih perbaikan data untuk wajib pajak, dan setelah itu akan kita lakukan  penagihan pajak bersama UPTD dan pihak Kepenghuluan," ungkapnya. 

saat ini, tambah Cicik, pajak PBB-P2 belum mencapai setengah persen pendistribusiannya dari target 8 Milyar. Namun untuk pajak PBB-P2 ini biasanya akan dilakukan pembayarannya oleh masyarakat mendekati masa akhir pembayaran pajak yaitu Bulan November.   

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar mulai dari sekarang untuk membayar pajak, jangan menunggu akhir pembayaran pajak baru dilakukan pembayaran," ujarnya. 

Kemudian lanjut Cicik, untuk Kecamatan dan Kelurahan juga akan mendapatkan upah pungut pajak berdasarkan hasil pajak yang diperoleh. 

"Bapenda Rohil sampai saat ini juga gencar-gencarnya didalam penagihan pajak PBB-P2 ini. Giat sosialisasi dilakukan disetiap UPTD Kecamatan. Dan tentunya ini langkah Bapenda Rohil dalam mencapai target pajak tersebut," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri