Berhasil Membujuk, Kakek 60 Tahun Cabuli Siswi SD

Berhasil Membujuk, Kakek 60 Tahun Cabuli Siswi SD

SERANG - SK (60) diamankan petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Banten, Minggu (4/8). Kakek asal Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu diamankan lantaran dituduh mencabuli anak berusia delapan tahun.

“Penangkapan SK berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim dua hari sebelum penangkapan pada Jumat (2/8) lalu,”  kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi kepada Banten Raya (Radar Bantengroup), Selasa (6/8).

SK kemudian oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum korban telah cukup menyeretnya ke jeruji besi. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polda Banten,” kata Edy.

Kata Edy, SK menyalurkan nafsu syahwatnya saat keadaan rumah kosong. SK sempat mengancam korban agar tutup mulut. “Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia sekitar delapan tahun ini dibujuk oleh pelaku. Kemudian korban diancam supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya,” ujarnya.

Usai peristiwa itu siswi sekolah dasar (SD) tersebut mengeluh sakit di sekitar alat vitalnya. Lantaran curiga, orangtua korban mengecek dan menemukan luka lebam di area kemaluan korban. “Terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area kemaluan, diduga bekas pencabulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. “Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri