DPRD Kabupaten Bengkalis Sahkan 5 Ranperda Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Bengkalis Sahkan 5 Ranperda Menjadi Perda

BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Pelaksanaan Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Maryansyah Oemar menghadiri acara rapat paripurna menyampaikan lima Ranperda menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Bengkalis, di aula pertemuan DPRD Kabupaten Bengkalis dan dihadiri 31 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/6/2019).

Lima Ranperda tersebut antaranya tentang penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri, Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, Ranperda monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dan Ranperda pembiyaan transportasi daerah sekaligus pengambilan keputusan.

Maryansyah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

"Kami sadari kerja keras Pansus dalam menyelesaikan Ranperda dimaksud tidaklah mudah. Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis ke depan," harapnya. 

Hadir pada sidang paripurna tersebut ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir, ketua-ketua frasaksi serta pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya

Index
Galeri