Siap-siap! Ini 5 Serangan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Perlu Ditangkis KPU di Sidang MK

Siap-siap! Ini 5 Serangan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Perlu Ditangkis KPU di Sidang MK

JAKARTA - Sejumlah argumentasi hukum kualitatif dan kuantitatif turut ditambahkan dalam perbaikan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) kemarin.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin telah melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan kecurangan itu terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” tegas mantan Komisioner KPK itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Secara lebih detail, pria yang akrab disapa BW itu merinci ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin.

Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen.

Selanjutnya, ada kecurangan mengenai pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” terangnya.

Sebelumnya BW juga mengusik posisi jabatan KH Ma’ruf Amin di dua bank BUMN BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri