Bu Dokter Lagi Begituan Sama Selingkuhan di Hotel, Eh Malah Kepergok Suami!

Bu Dokter Lagi Begituan Sama Selingkuhan di Hotel, Eh Malah Kepergok Suami!

SURABAYA - Kerenggangan rumah tangga pasangan dokter, JS dan NOV berakhir dengan laporan ke polisi. Pasalnya, JS curiga lantaran NOV memiliki pria idaman lain (PIL).

Hal itu dibuktikan JS setelah memergoki sendiri NOV yang seorang dokter kandungan itu menginap bersama PIL-nya di salah satu hotel di Surabaya Selatan.

Tak main-main, proses penggerebakan NOV yang tinggal di Porong, Sidoarjo, itu dilakukan JS bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu malam (26/5).

Saat itu, JS mendapatkan informasi jika istrinya NOV sedang berada di hotel tersebut. Kemudian pada Minggu siang, JS melaporkan kasus dugaan perselingkuhan.

”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kepala Unit PPA, AKP Ruth Yeni.

Saat penggerebekan, NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter sedang berada di salah kamar hotel tersebut. Bahkan, mereka sedang berdua di atas ranjang.

Proses penggerebekan sempat berlangsung alot lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel. “Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV, Red),” terang Ruth.

Selain NOV dan DIB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.

Ruth menyatakan DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara. ”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.

Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.

Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri