Resmi Ditahan Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Melawan Habis-habisan

Resmi Ditahan Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Melawan Habis-habisan

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penahanan dimulai terhitung sejak hari ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kivla Zen, Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). “Iya, sudah ditahan 20 hari kedepan. Sekarang masih diperiksa kesehatan di Biddokes,” ungkap Djudju.

Kendati ditahan, Djudju tetap menolak atas tuduhan penyidik terhadap kliennya memiliki senpi ilegal. “Gak ada sama sekali senjata. Pak Kivlan gak megang sama sekali senpi. Adanya senapan yang buat nembak babi. Itukan senapan buat nembak burung juga,” ungkapnya.

Atas penahanan ini, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan serta prapradilan. Adapun jaminan penangguhan penahanan dan prapradilan yaitu sang istri sendiri serta pejabat yang merupakan sahabat Pak Kivlan.

“Kita normatif lah pembelaannya kita siapkan prapradilan besok. Penjaminnya, istri dan pejabat teman kliennya kita,” ucapnya. “Kalau tokoh politik ya kita kordinasi dulu lah, takut gak ada yang mau,” tambah Djudju.

Djudju mengatakan, senpi ilegal dimaksud itu bukan dimiliki oleh Kivlan, melainkan salah satu karyawannya yang baru saja bekerja dengan Kivlan. “Seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan baru sekitar 3 bulanan menjadi sopirnya,” ungkap Djuju.

Armi diketahui merupakan salah satu tersangka dari enam pelaku kerusuhan yang diamankan pada 22 Mei lalu. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.

Djuju menyebut, kliennya juga kenal beberapa tersangka yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional itu. “Pak Kivlan tau (empat orang tersangka), tahu tapi tidak terlalu kenal,” kata Djuju.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Kivlan Zen dilalukakan secara maraton. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki dua kasus yang berbeda yaitu kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal.

“LP di Bareskrim kasus makar sedangkan LP di Polda terkaot kasus kepemilikan senjata ilegal,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Mantan Jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.


Berita Lainnya

Index
Galeri