Tidak di Minta Tanda Tangan, Saksi Mempertanyakan Pleno PPK Mandau

Tidak di Minta Tanda Tangan, Saksi Mempertanyakan Pleno PPK Mandau
Bukti Hasil Rekapitulasi yang tidak diminta Tanda Tangan

DURI  Pleno yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali menjadi pertanyaan dari beberapa saksi Partai Politik (Parpol) kali ini yang menjadi pertanyaan kenapa setiap pembacaan surat suara sudah selesai setiap saksi tidak ada membubuhkan tandatangan di Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum ini jelas, Namun pihak PPK Mandau setelah pembacaan surat suara petugas langsung melipat surat suara tersebut serta memasukan kedalam kotak suara.

“Inilah yang kita herankan, kenapa setiap pembacaan hasil suara pada pleno yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Mandau di Gedung Bathin Betuah setiap saksi dari Parpol tidak ada membubuhkan tandatangan seharusnya itu ada barulah keluar namanya Model DAA1,” kata salah satu Parpol Asep Suhanda Jum'at (10/5/19) kepada sejumlah wartawan.

Ditambahkan Asep, Padahal Formulir Model DAA1 dari masing-masing jenis
Pemilu sangat diperlukan sebagai bahan untuk
agenda rapat selanjutnya yaitu
rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara setiap
desa/kelurahan dalam wilayah
kecamatan.

“Kita juga menduga ada lagi permainan disebalik ini kenapa bisa seperti itu kita katakan seharusnya setiap selesai pembacaan suara dari Kelurahan setiap saksi harus memberikan tandatangan barulah keluar yang namanya Model DAA1 namun hingga hari ini kita setiap saksi dari Parpol tidak ada diminta untuk memberikan tandatangan,” tuturnya.

Sementara itu Pihak PPK Mandau belum memberikan keterangannya karena disibukan oleh kegiatan Pleno di Gedung Bathib Betuah.***

#Kabupaten Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri