Dewan Dukung KPK Tertibkan 1,5 Juta Hektar Lahan Tanpa Izin di Riau

Dewan Dukung KPK Tertibkan 1,5 Juta Hektar Lahan Tanpa Izin di Riau

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Provinsi Riau yang membidangi lingkungan, akan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menertibkan lahan - lahan ilegal yang dimiliki oleh perusahaan tanpa izin ke Pemerintah Daerah (Pemda) maupun masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar menyebutkan, bahwa ada lebih dari 1,5 juta hektar lahan yang harus ditertibkan. Jumlah ini tentu sangat mengejutkan, mengingat, berdasarkan data KPK sendiri, lahan ilegal di Bumi Lancang Kuning berjumlah 1 juta hektar.

"Di Riau memang banyak, mungkin lebih dari 1,5 juta hektar lahan yang harus ditertibkan. Karena perusahaan-perusahaan itu menanam sawit dan tidak bayar pajak. Negara sangat rugi," kata Asri di Pekanbaru, Senin (6/5/2019).

Untuk itu, ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengoreksi izin perusahaan - perusahaan swasta saat ini. Karena menurutnya, masih ada banyak perusahaan ilegal yang melanggar aturan izin dan merugikan negara.

"Kita berharap agar Pemprov melihat kembali izin-izin perusahaan, turun ke lapangan, termasuk mengecek hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah, dan diukur kembali," jelas Ketua DPD Demokrat Riau ini.

Sebelumnya, KPK mendorong Pemprov Riau segera menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin. Berdasarkan catatan KPK, terdapat 1 juta hektar lahan perkebunan di Riau tidak memiliki izin dikuasai perusahaan.

"Ada satu juta hektar lebih tanah dan hutan di Riau diokupasi oleh masyarakat, paling besar itu dilakukan oleh perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, saat acara penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, di Pekanbaru beberapa waktu lalu.


Berita Lainnya

Index
Galeri