TPS 42 Selatpanjang Timur Akan Lakukan PSU, Ini Penyebabnya

TPS 42 Selatpanjang Timur Akan Lakukan PSU, Ini Penyebabnya
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal

MERANTI - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 yang berada di Jalan Inpres Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti terindikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

TPS dengan DPT 233 yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu akan melakukan PSU karena adanya laporan dugaan Pemilih Luar yang tidak menggunakan A5.

Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan adanya laporan dari masyarakat ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi.

"Ya, Adanya pemilih dari daerah Pekanbaru menggunakan KTP pada saat memilih di TPS tersebut, seharusnyakan menggunakan A5 untuk memilih dari luar daerah," terang Syamsurizal, pada Selasa (23/04/2019) diruang kerjanya. 

Terkait akan dilakukan PSU di TPS tersebut, saat ini pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti masih menunggu logistik. "Diperkirakan paling lambat Sabtu tanggal 27 April ini harus sudah PSU," jelasnya. 

Sekedar informasi, selain di TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, sebelumnya sudah ada tiga TPS yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti yang melaksanakan PSU. Seperti halnya di TPS 07 dan 17 di Kelurahan Selatpanjang Barat dan TPS 05 yang berada di Desa Mengkopot Kecamatan Merbau. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri