Inilah Ancaman Mengerikan Bagi 2 Tipe Orang yang Percaya Pada Dukun Atau Peramal

Inilah Ancaman Mengerikan Bagi 2 Tipe Orang yang Percaya Pada Dukun Atau Peramal

Berbagai macam praktek perdukunan kebanyakan bertujuan untuk memuluskan pekerjaan atau hajar yang mereka inginkan lewat permohonan bantuan kepada jin. Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata dalam Fath al-Majid,

Namun Al-Baghawi juga berkata, “Arraf (peramal, orang pintar) adalah orang yang mengklaim mengetahui banyak hal lewat pendahuluan-pendahuluan untuk mengetahui barang yang dicuri dan tempat binatang tersesat. Konon, ia adalah dukun (juga).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiiyah mengatakan, “Arraf adalah nama untuk dukun, peramal perbintangan (zodiak), dan sejenisnya dari kalangan yang berbicara untuk mengetahui berbagai hal dengan jalan ini.”

Ramalan bintang atau zodiak ialah mencari petunjuk dengan keadaan bintang atas kejadian-kejadian di bumi.

Kebanyakan yang terjadi dalam hal ini ialah apa yang diberitakan oleh jin kepada para kekasihnya dari bangsa manusia tentang perkara-perkara gaib, yaitu berita-berita yang bakal terjadi di muka bumi.

Lalu orang yang bodoh menganggapnya sebagai penyingkapan tabir dan karamah. Banyak manusia tertipu dengan hal itu.

Mereka mengira orang yang memberitakan hal itu dari jin sebagai wali Allah, padahal mereka adalah wali setan.

Ini termasuk jenis praktek perdukunan itu sangat dicela dalam Islam. Ulama sepakat akan keharamannya. Ia termasuk bagian dari dosa-dosa yang paling besar.

Pelakunya dihukumi murtad dari dien yang hanief ini. Sebabnya, karena ia telah memberikan persembahan dan peribadatan kepada jin.

Begitu juga mendatangi dukun dan menggunakan jasa perdukunannya adalah haram. Dikutip dari situs voa-islam, pelakunya terbagi menjadi dua:

Pertama, mendatanginya karena percaya kepadanya dan membenarkan apa yang disampaikannya, maka ia telah kufur kepada Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

"Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan. Hadits ini dishahihkan Syikah al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 3047 dan al-Irwa')

Maksudnya: orang yang datang dan bertanya kepada dukun disetai keyakinan akan kebenaran si dukun bahwa dia mengetahui perkara ghaib maka ia telah kafir; karena ia telah menyalahi dan mendustakan firman Allah Ta'ala,

"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah"." (QS. Al-naml: 65)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, "Maka siapa membenarkan dukun dalam ilmu ghaib (perkara ghaib yang disampaikannya) padahal dia tahu bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, maka ia kafir kufur akbar yang mengeluarkan dari agama (Islam). Jika ia jahil dan tidak meyakini bahwa dalam Al-Qur'an ada kedustaan maka kufurnya adalah kufur di bawah kekafiran (tidak menjadi kafir)." (Al-Qaul Mufid: 1/335)

Kedua, orang yang datang untuk dan menanyakan sesuatu kepadanya –tanpa meyakini atau membenarkannya-, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

"Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)

Perlu dicatat bahwa mendatangi di sini bukan karena untuk mengujinya –apakah ia benar atau dusta- atau untuk menunjukkan kelemahan dan kedustaannya.

Jika datangnya ke dukun karena ini maka tidak termasuk yang diharamkan dan tidak terkena ancaman dalam hadits.
Status Shalatnya?

Makna tidak diterima shalat orang yang pergi ke dukun adalah ia tidak mendapat pahala dari shalatnya walaupun telah gugur kewajiban shalat tersebut dari dirinya. Ia tidak harus mengulangi shalatnya.

Kedudukannya seperti orang yang shalat di atas tanah hasil nilep atau memakai baju dari yang haram; walau sah shalatnya dan tak perlu ulangi lagi shalatnya, namun ia tidak mendapat pahala dari shalatnya tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarah Muslim terhadap hadits ini, "Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa orang yang mendatangi peramal tidak harus mengulangi shalat-shalatnya selama empat puluh malam. . ."

Kesimpulannya, bahwa shalat orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal –tanpa membenarkan dan meyakini perkataannya- adalah sah.

Kewajibannya telah gugur. Hanya saja, shalatnya tersebut tidak diterima dan tidak diberi pahala. Wallahu a'lam.

Dalam postingan serupa, beberapa netizen menanyakan beberapa pertanyaan perihal praktek perdukunan ini. Berikut pertanyaannya:

Assalamu’alaikum Ustadz,

1. Bagaimana bila tidak sengaja mendengarnya melalui radio/ membaca koran yang mana ketika seseorang pindah gelombang radio / membalik halaman iklan mini dalam koran seseorang mendapatkan iklan paranormal. Apa yang harus ia perbuat?

2. Meski shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apakah gugur kewajiban sholat 5 waktu bagi pelanggan dukun meski ia tidak membenarkan beritanya kemudian taubat nasuha.

3. Bagaimana dengan ucapan banyak orang masa kini yang mengatakan ” saya sih percaya gak percaya dengan ramalan paranormal” Jazakumullahu khairan.

Pertanyaan ini pun dijawab oleh ustadz Abu Muawiah, seperti dilansir dari al-atsariyyah:

Waalaikumussalam warahmatullah

1. Saya rasa jika sekedar membalik halaman atau memindahkan gelombang, dia tidak akan membaca atau mendengarnya karena dia bisa langsung memindahkannya atau membaliknya. Tapi jika dia sempat membaca atau menyimaknya maka berarti dia telah sengaja membaca atau mendengarnya. Dan hukumnya sama dengan dia bertanya kepadanya.

2. Tentunya tidak gugur. Dia tetap wajib shalat 5 waktu akan tetapi pahalanya terhapus/seimbang dengan dosanya bertanya kepada dukun.

3. Kalau maksudnya ‘percaya gak percaya’ adalah kadanga percaya kadang tidak maka berarti dia percaya. karena intinya adalah dia percaya kepada dukun, walaupun tidak pada setiap ucapannya. Wallahu a’lam.

Pertanyaan lainnya, Afwan ustadz ana mw bertanya tentang metode pengobatan yang praktiknya sebagai berikut:
– yang nelakukan pengobatan biasanya wanita yang telah lanjut usia

– dikenal biasa melakukan pijat/urut bayi dan biasa juga membantu melakukan persalinan secara tradisional

– dikenal bisa “menyembuhkan” bayi yang “sawan” (terkena gangguan jin, jin melakukan penampakan terhadapnya) dengan cara menyembur, yaitu mencacah kunyit dengan pisau sambil mengucapkan bacaan tertentu dengan berbisik (jika saat mencacah kunyit itu keluar air, maka diyakini bahwa bayi tesebut diganggu oleh jin), bayi dipijat/diurut, setelah itu mengoleskan kunyit yang telah dicacah tadi di kening bayi dengan garis lurus ke arah hidung atau membentuk huruf T diawali dengan mengucapkan basmalah, kemudian membentuk tanda plus (+) di perut, telapak tangan dan telapak kaki sambil mengucapkan perkataan yang maknanya semoga penyakitnya pergi. (jika kunyit yang dioleskan ke kulit bayi tadi berwarna merah, diyakini terkena gangguan jin).

– tidak menentukan tarif untuk jasa yang dikeluarkannya.

Bagaimana hukumnya jika anak kita diobati dengan cara yang seperti itu?

Pertanyaan ini pun dijawab lugas oleh ustadz Abu Muawiah, dengan mengatakan metode yang disebutkan di atas mengandung unsur tathayyur.

Butuh diketahui bacaan apa yang dia baca, karena dikhawatirkan bacaannya mengandung kesyirikan. Ala kulli hal, tidak sepantasnya anak dan selainnya diobati dengan cara seperti ini. Wallahu a’lam.


Berita Lainnya

Index
Galeri