Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi Meminta Pemda Gesa Ranperda Sarang Burung Walet

Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi Meminta Pemda Gesa Ranperda Sarang Burung Walet
Photo Musliadi,S.Ag Ketua Komisi A DPRD Kuansing.

TELUKKUANTAN- Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi,S.Ag  meminta Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs.H.Mursini,M.Si mengingatkan Bagian Hukum Setda Kuantan Singingi untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sarang Burung Walet yang dikembalikan ke eksekutif beberapa tahun lalu untuk direvisi atau diperbaiki.

"Raperda Sarang Burung Walet itu sudah pernah dibahas di DPRD Kuansing beberapa tahun lalu, kemudian dikembalikan ke Eksekutif untuk perbaikan, namun sampai saat ini tak pernah diajukan lagi,” kata cak Mus.

Menurut Musliadi jika melihat kondisi saat ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memang sudah sepantasnya mempunyai Perda tentang Sarang Burung Walet. Usaha penangkaran burung walet di Kuantan Singingi kini tumbuh liar tanpa pengawasan dari pemerintah karena belum ada Perda yang mengaturnya.

Musliadi mengatakan usaha penangkaran burung walet di Kuantan Singingi dipastikan akan memberi kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu katanya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi  harus segera mengajukan kembali Raperda yang pernah dibahas dulu.

“Raperda itu dulu dikembalikan untuk perbaikan, tapi sampai sekarang tidak pernah diajukan lagi, kata Musliadi Kepada awak media,Selasa(9/4/2019).

Bupati Mursini kata Musliadi,S.Ag  harus segera mendesak Bagian Hukum Setda Kuantan Singingi untuk menyelesaikan perbaikan. Setelah itu tambahnya Raperda itu diajukan kembali ke DPRD Kuansing untuk dilanjutkan pembahasannya.

Menurut Musliadi,S.Ag  pembahasan Raperda Sarang Burung Walet ini akan digesakan sebelum akhir masa jabatan DPRD Kuansing pertengahan September mendatang.Kami akan usahakan pembahasan ranperda tuntas sebelum akhir masa jabatan DPRD Kuansing sekitar pertengahan September mendatang.


Berita Lainnya

Index
Galeri