Suami Tak Beri Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang?

Suami Tak Beri Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang?

Seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Ammi Nur Baits dari Muslimah.or.id, bagaimana hukummnya jika suami enggan kerja dan tak memberikan uang belanja pada istri, tapi suami selalu menuntut nafkah batin pada istri. Lantas berdosakah jika istri kemudian menolak ajakan suami di ranjang?

Begini jawabannya:

Suami maupun istri, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisinya. Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah baku ini Allah nyatakan dengan tegas dalam al-Quran,

“Para istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar.” (QS. al-Baqarah: 228).

Diantara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,

“Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim No.3009).

Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras bagi suami yang tidak memperhatikan nafkah istrinya.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Abu Daud No.1694, Ibnu Hibban No.4240 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah menyebutkan,

“Ulama sepakat suami wajib memberi nafkah istri, jika suami telah berusia baligh. Kecuali untuk istri yang nusyuz (membangkang). Demikian yang disebutkan Ibnul Mundzir dan yang lainnya.” (al-Mughni, 9/230).

Sebaliknya, istri diperintahkan untuk mentaati suaminya. Selama suami tidak memerintahkan untuk maksiat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia dipersilahkan untuk masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki.” (HR Ahmad No.1683, Ibnu Hibban No.4163 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan,

“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ al-Fatawa, 32/260)

Ketika Kewajiban Tidak Ditunaikan
Ketika salah satu tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah kedzaliman. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya, dia mendzalimi istrinya dan sebaliknya.

Hanya saja, dalam keluarga, Islam tidak mengajarkan membalas pengkhianatan dengan pengkhianatan. Karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan tugasnya di hadapan Allah kelak di hari kiamat.

Sehingga, ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk istrinya, Islam tidak mengajarkan agar tindakan itu dibalas dengan meninggalkan kewajibannya. Karena yang terjadi, justru timbul masalah baru.

Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i mengatakan,

“Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pasangannya. Karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban disebabkan keteledorannya, pada hari kiamat.”

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar.

Karena itu, solusi yang diberikan pelanggaran balas pelanggaran, tapi diselesaikan dengan cara yang baik, antara bersabar atau pernikahan dihentikan.

Lalu apa yang harus dilakukan wanita?
Syaikh ar-Rifa’i melanjutkan,

“Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk hak untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa.”

Al-Qurthubi mengatakan,

“Para ulama memahami dari firman Allah, ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.’ bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah hilang.” (Tafsir al-Qurthubi, 5/168).

Ibnul Mundzir mengatakan,

“Terdapat riwayat shahih bahwa Umar menulis surat untuk para panglima perang, agar para suami memberikan nafkah istrinya atau mentalak mereka.” (Dinukil dari Subul as-Salam, 3/224).

Demikian, Wallahu A'lam.


Berita Lainnya

Index
Galeri