Sekda Rohul Instruksikan Seluruh Pejabat Eselon II dan III Segera Sampaikan LHKPN

Sekda Rohul Instruksikan Seluruh Pejabat Eselon II dan III Segera Sampaikan LHKPN

PASIRPENGARAIAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris.SSos.Msi, menginstruksikan bagi seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bila pejabat tersebut tidak mengisi formulir atau menyampaikan LHKPN secara online, yang bersangkutan akan dievaluasi dan dikenakan sanksi dari pimpinan.

Dikatakan Abdul Haris, sudah menjadi Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan LHKPN sebagaimana tercantum di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kemudian, kewajiban itu juga diatur dalam Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN. Dengan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Serta wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

“Kita telah menyurati seluruh OPD Rohul khususnya bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul, agar segera menyampaikan LHKPN melalui aplikasi secara online. Adminnya ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul,’’ jelas Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kemarin sore, terkait penyampain LHKPN bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul.

Sekda juga mengatakan, Pemkab Rohul sudah berikan batas waktu kepada pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan LHKPN secara onlin melalui aplikasi yang ada, paling lambat 31 Maret 2019.

“Kami berharap, per 31 Maret 2019 mendatang seluruh pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Rohul telah selesai semua menyampaikan LHKPN, melalui aplikasi secara  online. Karena sudah disurati ke masing masing OPD Rohul. Saat ini sanksinya belum ada, dan itu tergantung pimpinan. Setelah 31 Maret 2019 mendatang bila mereka belum menyampaikannya, maka tentu akan dievaluasi dan kemungkinan ada sanksi dari pimpinan," ucap Sekda.

Penyampaian LHKPN sudah menjadi sebuah kewajiban bagi ASN, untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehinga bagi pejabat eselon II dan III segera membuat dan menyampaikan LHKPN.

"Para ASN yang sudah diberikan pelatihan sebagai admin, agar membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN,"  berharap LHKPN setiap tahunnya dilaporkan ke KPK RI.

Menurutnya pentingnya melaporkan LHKPN upaya mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"LHKPN daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang sudah ditetapkan KPK-RI. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara saja, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan mereka," imbuhnya". (ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri