Dua Flyover Pekanbaru Dipastikan Tak Selesai Tahun Ini, Bakal Mangkrak?

Dua Flyover Pekanbaru Dipastikan Tak Selesai Tahun Ini, Bakal Mangkrak?

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau memberikan peringatan kepada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dua flyover Pekanbaru agar menggesa pekerjaanya.

Sebab jika hingga pertengahan Februari 2019 mendatang proyek dua flyover Pekanbaru tidak tuntas, maka sudah bisa dipastikan proyek jembatan layang di Pekanbaru akan mangkrak. Kontraktor harus selesaikan dua flyover Pekanbaru ini selama 54 hari setelah 31 Desember 2018.

Jika hingga pertengahan Februari 2019 tidak selesai proyek pembangunan flyover ini sudah bisa dipastikan akan mangkrak. Sebab tahun 2019 tidak ada dianggarkan untuk pembangunan proyek tersebut.

"Mereka harus selesaikan selama 54 hari setelah tanggal 31 Desember 2019. Artinya, sampai pertengahan Februari 2019 harus selesai. Tidak boleh tidak. Karena kalau tidak selesai, dipastikan mangkrak," kata anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar disela Sidak flyover di Simpang Mal Ska, Rabu (26/12/2018).

Dirinya meminta dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau untuk melakukan pengawasan dan memberikan tekanan kepada kontraktor agar menggesa pembangunan dua jembatan layang tersebut. Agar bisa selesai sebelum pertengan Februari 2019.

"Dinas PUPR sebagai owner dari proyek ini kami minta benar-benar mengawasi pekerjaan proyek ini. Karena kita tidak ingin proyek ini mangkrak," imbuhnya. Sebab jika proyek ini mangkrak, maka sudah bisa dipastikan kemacetan di dua lokasi pembangunan flyover ini akan semakin parah.

"Kalau sempat mangkrak, dampaknya luar biasa. Dua flyover ini kan pusat nadinya lalulintas di ibukota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, lihat sendirilan bagaimana padatnya jalan di sekitar flyover ini. Baik di pasar pagi, maupun di simpang ska, sering terjadi kemacetan. Kalau ini sempat mangkrak, banyangkan apa yang akan terjadi, sayapun tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya nanti. Makanya ini kita dorong, agar bisa gesa dan manfaatkan perpanjangan waktu seperti yang sudah diamanatkan di Perpres dengan semaksimal mungkin," bebernya.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah proyek pembangunan strategis di Provinsi Riau, Rabu (26/12/2018). Diantaranya adalah pembangunan fly over Simpang Pasar Pagi Arengka dan Simpang Mal Ska.

Anggota Dewan dari Komisi IV ini langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung progres pembangunan dua jembatan layang tersebut. Selain melihat kondisi bangunan, anggota dewan ini juga menyempatkan untuk berbincang bersama pihak kontraktor dan para pekerja.

Lokasi pertama yang dikunjungi oleh anggota Komisi IV DPRD Riau adalah flyover Simpang Pasar Pagi Arengka. Rombongan kemudian bergerak menuju ke jembatan layang di simpang Mal SKA. Di sini rombongan Komisi IV langsung naik ke tanjakan fly over yang sudah diaspal.  Rombongan kemudian menyaksikan para pekerja dari atas fly over.

Tidak cukup sampai disitu, rombongan dari Komisi IV juga melihat langsung dari bawah tiang-tiang pondasi yang ada dibagian tengah flyover tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar saat dikofirmasi Tribunpekanbaru.com di sela Sidak di fly over Simpang Mal Ska, Rabu (26/12/2018) menegaskan, bahwa dua jembatan layang tersebut dipastikan tidak akan selesai tahun 2018 ini. Sehingga sudah bisa dipastikan progres pembangunan dua flyover tersebut meleset dari kontrak.

"Hari ini sudah tanggal 26 Desember, otomatis tahun 2018 ini tidak siap. Kontraknya pun sudah berakhir, makanya harus dilakukan adendum," kata Ketua DPD Demokrat Riau ini.

Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak kontraktor. Agar pembangunan dua jembatan layang tersebut tidak mengkrak, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang waktu pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada Perpres yang bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor. Itu bisa diperpanjang selama 54 hari kedepan setelah tanggal 31 Desember. Ini harus dilakukan supaya proyek ini tidak mangkrak," ujarnya.

Namun untuk bisa memperpanjang waktu pengerjaan sesuai aturan dalam Perpres tersebut, masih dibutuhkan aturan dari pemerintah daerah. Yalni Peraturan Gubenur (Pergub). "Perpes itu bisa dijalankan dengan syarat harus ada Pergubnya, yang mengatur tentang keuangan ini," katanya.

Dari hasil Sidak tersebut, Asri mengungkapkan, bahwa seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dua flyover tersebut sama-sama mengakui tidak bisa mengejar target hingga 31 Desember. Sehingga sudah bisa dipastikan dua flyover yang ada di Simpang Pasar Pagi dan Simpang Mal Ska tidak akan selesai tahun ini.

"Semua proyek yang besar-besar ini rata-rata sama. Baik flyover Pasar Pagi Arengka, Simpang Ska, kemudian Jembatan Siak IV, sudah bisa dipastikan tidak selesai tahun ini," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri