Paman Garap Ponakan yang Masih SMP, Korban Ngaku Sudah 7 Kali

Paman Garap Ponakan yang Masih SMP, Korban Ngaku Sudah 7 Kali

TANJUNG SELOR - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan. Seorang siswi SMP, Cantik (bukan nama sebenarnya), menjadi korban nafsu bejat pamannya yang berinisial R (40).

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui pejabat sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Aiptu Lince Karlinawati, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2018. Di Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor ke polisi, belum lama ini. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku yang tak lain adalah paman korban,” ujar Lince, Selasa (4/12/2018).

Dari keterangan yang diperoleh pihaknya dari korban, pelaku sudah 7 kali menggaulinya. Namun, pelaku mengaku baru dua kali. “Kejadian itu bermula ketika pelaku memaksa untuk memenuhi nafsunya saat di rumah hanya tinggal mereka berdua. Korban saat itu berada dalam tekanan sehingga tidak bisa berbuat apa-apa, meski berusaha untuk menolak keinginan nafsu bejat pamannya itu,” ungkap Lince.

Saat itu pun, lanjut Lince, korban sempat menyilangkan kakinya untuk menghalangi hasrat sang paman. “Ketika itu korban akan mandi pagi untuk persiapan ke sekolah. Sedangkan istri pelaku sedang keluar rumah untuk berbelanja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, kata Lince, pelaku sempat meminta agar perbuatan bejatnya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sebelumnya, anak pelaku yang kini sudah duduk di bangku SMA pun pernah menjadi korban pencabulan oleh seseorang. Tapi tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Keinginan itu tidak dipenuhi. Kami tidak bisa mengikuti permintaan tersebut.   Pelaku telah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” tegas Lince.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU 35/2014 yang merupakan perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Berita Lainnya

Index
Galeri