Ingatkan Pemda Tak Ubah Kesepakatan APBD, DPRD Kuansing: Kami Akan Tuntut Secara Hukum

Ingatkan Pemda Tak Ubah Kesepakatan APBD, DPRD Kuansing: Kami Akan Tuntut Secara Hukum

TELUKKUANTAN - DPRD Kuansing mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengubah kesepakatan APBD Tahun 2019 yang telah disetujui bersama, jika tidak ingin bermasalah dengan hukum.

"Kami di lembaga akan tuntut secara hukum, jika seandainya kesepakatan yang sudah disetujui bersama diubah ditengah jalan oleh pihak pemerintah," tegas Musliadi, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Selasa (4/12/2018) sore.

Dikatakan Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus ini, dengan telah disahkannya APBD Tahun 2019 pada Jum'at (3011/2018) lalu, oleh DPRD bersama pemerintah maka satu langkah sudah dilalui dan disambut gembira oleh masyarakat.

Dengan dituntaskannya, satu langkah ini, kata Cak Mus, maka Tahun 2019 Kuantan Singingi sah memiliki APBD. Kemudian terlepas dari itu semua, menurutnya, DPRD mengingatkan pemerintah daerah, bahwa tanggal 5 Desember 2018 adalah batas akhir penyerahan APBD ke Gubernur Riau.

"Nah kami mendengar ada riak kecil di interen pemerintah ada yang mengatakan, bahwa apa yang sudah menjadi kesepakatan, mau diotak atik juga oleh beberapa orang di pemerintahan. Oknumnya adalah para pembantu Sekda," ujar Cak Mus.

Menurut Cak Mus, oknumnya ini sebagian ada yang merupakan anggota TAPD dan di duar TAPD. Dalam hal ini, kata dia mencoba memberi pemahaman keliru kepada Bupati Kuantan Singingi.

"Untuk itu saya ingatkan Bupati dan pemerintahan daerah, jangan coba-coba menganulir keputusan rapat yang sudah diambil antara DPRD dan pemerintah daerah, terutama Tim Banggar dan TAPD eksekutif itu yang pertama," jelasnya.

"Kemudian yang kedua, saya kembali mengingatkan, jangan terulang lagi, persoalan APBDP 2018 lain yang dibahas, lain pula yang diantarkan untuk diverifikasi ke tingkat Provinsi," Cak Mus mengingatkan.

Terkait masalah tersebut, dirinya mencium dan mendengar ada upaya-upaya untuk itu, dan kalau ini terjadi, kata dia, berarti pemerintah daerah sendiri yang sudah mengangkangi keputusan yang dibuat bersama.

"Kalau ini sempat terjadi, kensekwensinya nanti, DPRD tentu akan melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena merubah ini tidak bisa sendiri, sebab merupakan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak semena-mena bisa diubah oleh sepihak," tegasnya.

Maka dari itu, Cak Mus, menyampaikan warning kepada pemerintah daerah baik TAPD maupun orang-orang yang punya kepentingan terhadap APBD untuk tidak mengubahnya, karena APBD ini, menurutnya, milik rakyat dan harus mendahulukan kepentingan rakyat diatas segalanya.

Dan dalam hal ini kata Cak Mus, jika Bupati tidak tegas, maka APBD ini bisa saja diotak atik digunakan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu, maka dari itu ia minta diawasi secara bersama-sama. Dan seandainya, kata Cak Mus, besok tak masuk juga ke Provinsi, maka Kuansing dinyatakan tidak punya APBD 2019 alias off site.

Padahal kata dia, DPRD siang malam melakukan pembahasan APBD ini, baik itu pengambilan keputusan dan kesepahaman bersama. Namun, ia tak habis fikir apalagi permasalahannya belum juga disampaikan ke Provinsi. Dan ia mengingatkan kembali agar jangan membongi rakyat dan DPRD dengan menganulir kesepahaman bersama ini.

"APBD ini produk bersama, maka kalau ada persoalan, harus dibicarakan kembali bersama DPRD. Jika besok juga tak masuk maka Kuansing 2019 tanpa APBD. Maka dari kita minta tuntaskan polemik dan persoalan di Pemerintah daerah, jangan ada yang menjadi pahlawan kesiangan, sekali saya tegaskan jangan ada pejabat dan pembantu Sekda jadi pahlawan kesiangan dalam APBD ini. Kalau ingin jadi pahalwan kesiangan tak disitu tempatnya. Maka ini segera diantar ke Gubernur, jangan diotak atik lagi, jika itu terjadi DPRD akan mengambil langkah upaya hukum," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri