Jika Tidak Selesai Tahun Ini, Pembangunan 2 Fly Over Pekanbaru Bakal Mangkrak

Jika Tidak Selesai Tahun Ini, Pembangunan 2 Fly Over Pekanbaru Bakal Mangkrak

PEKANBARU - Dua fly over Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta terancam mangkrak jika kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaannya di tahun 2018 ini, karena tidak dianggarkan lagi di dalam APBD Riau 2019.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Senin (3/12/2018) menyebutkan, meminta kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan fly over Pekanbaru agar menggesa pembangunannya. "Kami tidak anggarkan lagi di dalam ABPD Riau 2019, maka konsekwensinya kontraktor harus menyelesaikan pembangunannya di tahun anggaran ini," katanya.

Namun, jika pihak kontraktor tidak menyanggupi target penyelesaikan pembangunan hingga 31 Desember, maka diperbolehkan untuk memperpanjang masa pengerjaannya hingga 50 hari ke depan. Catatannya, kontraktor tersebut harus diberikan pinalti berupa denda.

"Itu boleh, tapi tetap mereka dikenakan denda. Sebenarnya saya paling tidak suka dengan perpanjangan waktu, meskipun dalam aturan itu diperbolehkan," ujar pria yang akrap disapa Dedet ini.

Ia meminta agar pihak kontraktor menggesa pembangunan dua fly over Pekanbaru tersebut. Sebab, insfrastuktur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di Kota Pekanbaru. "Untuk melecut mereka ini, kami tidak akan menganggarkanya di dalam APBD Riau 2019, karena kalau nanti kami anggarkan, mereka berleha-leha," ujarnya.

Mengingat jembatan layang tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya, maka pihaknya meminta kontraktor bisa menggesa penyelesaiannya. Apalagi sejak proses pembangunan berlangsung di dua titik lokasi pembangunan flyover ini selalu terjadi kemacetan.

"Masyarakat sangat membutuhkan fly over ini, kalau terlalu lama diselesaikan, maka masyarakat juga akan terlalu lama menderita, seperti kemacetan dan titik mutarnya yang jauh, maka kami minta kontraktor menyelesaikan pekerjaan fly over ini secepatnya," kataya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan jembatan layang atau flyover di dua titik yang ada di Pekanbaru sudah bisa dilewati pengendara Februari 2019 mendatang. Jadwal ini molor dari target yang ditetapkan sebelumnya. Sebab target awal pembangunan flyover ini harus selesai 31 Desember 2018.

"Dua flyover itu menjadi target utama yang harus diselesiakan. Tapi dilapangan ternyata ada kendala teknis. Sehingga tidak bisa diselesaikan tepat waktu, 31 desember. Tapi dari sisi aspek yuridis formalnya itu sudah selesai," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, usai memimpin upacara hari bhakti pekerjaan umum ke 73 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Menurut keterangan Masperi, masih ada pekerjaan finishing yang diperkirakan akan dilkerjakan pada tahun 2019. "Ada pekerjaan finising yang harus dikerjakan di 2019," ujarnya. Terkait perpanjangan waktu, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang memperbolehkanya.

"Kita akan pelajari Perpres 54 apakah ada klausul yang memperbolehkan 50 hari kedepan di tahun berikutnya untuk mengejakan kontrak yang sama, tanpa melakukan tender, ini yang harus kita lihat dulu aturannya," bebernya.

Meski nanti pekerjaan flyover akan diperpanjang hingga tahun 2019, namun pihaknya tetap akan menjatuhkan saksi berupa denda kepada pihak kontraktor karena sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan. "Sanksi tetap kita berikan, kita akan hitung satu permil dari kontrak," ujarnya.

Sementara saat disinggung kapan dua flyover tersebut bisa dilewati pengendara, Masperi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perpanjang waktu selama 50 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018, bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan flyover tersebut.

"Harusnya kan 31 desember, namun ini kan meleset karena ada kendala teknis. Maka kurun waktu 50 hari jika nanti diperbolehkan untuk diperpanjang, setelah kita lakukan denda keterlambatan. Seandainya ini bisa dipergunakan, berarti akhir Februari (flyover) bisa dilewati pengendara," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri