Cek Kembali Nilai Anda! Ini Syarat Baru untuk Ikut Tes SKD CPNS 2018

Cek Kembali Nilai Anda! Ini Syarat Baru untuk Ikut Tes SKD CPNS 2018

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tak lolos passing grade. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) mengeluarkan aturan baru, Rabu (21/11/2018).

Aturan tersebut berisi ketentuan siapa saja yang bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan nilai ambang batas terbaru. Syarat ini berlaku jika tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.

Aturan baru ini juga berlaku untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan. 

Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut aturan baru ini tidaklah melanggar hukum. "Ini kan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dalam UU 30 2014 itu dijamin. Dan ini tidak mengubah Permen (aturan CPNS) juga," katanya.

Dia menjelaskan, diskresi tersebut akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi. 

Berikut point penting Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018: 

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220


Berita Lainnya

Index
Galeri