Izin Tinggal Habis, Rizieq Shihab Terancam 6 Bulan Bui di Arab Saudi

Izin Tinggal Habis, Rizieq Shihab Terancam 6 Bulan Bui di Arab Saudi

JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggalnya di Arab Saudi sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Dikutip Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Sementara itu, dilansir Saudi Gazette, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya.

Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi.

Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi.

Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.

Menurut Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu, visa bernomor 603723XXXX yang dipegang Rizieq bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

"Visa (Rizieq) sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," kata Agus.

"Karena keberadaan MRS [Mohammad Rizieq Shihab] sampai hari ini masih berada di KAS [Kerajaan Arab Saudi], maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS."

Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi.

Tak hanya deportasi, Agus juga menyebut pelanggar izin tinggal di Saudi juga terancam dilarang masuk ke negara tersebut selama 5-10 tahun, hingga seumur hidup untuk kasus tertentu.

Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi harus lebih dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan keimigrasian dan proses pemulangan.

Agus mengatakan, pelanggar keimigrasian juga tak lantas bisa dideportasi begitu saja jika individu tersebut masih terkait masalah hukum lainnya di Saudi, seperti pelanggaran lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti tindak pidana lainnya seperti pembunuhan, perampokan, hingga terorisme.

Agus menuturkan jika pelanggaran imigrasi itu tersangkut kasus hukum pidana di Saudi, maka deportasi dilakukan setelah individu tersebut menjalani hukuman pidananya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri