Bejat! Ayah di Padang Tega Perkosa Dua Putrinya Berkali-kali, Begini Kejadiannya

Bejat! Ayah di Padang Tega Perkosa Dua Putrinya Berkali-kali, Begini Kejadiannya

PADANG - Malang nian nasib dua orang gadis usia belasan tahun di kawasan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus, Kota Padang. Betapa tidak, sang ayah yang seharusnya melindungi justru memperkosa darah dagingnya, bahkan berkali-kali.

Diketahui dari polisi, pelaku yang merupakan ayah kandung dengan inisial JN (35), melakukan perbuatan bejatnya berawal pada Februari 2017, di dalam rumahnya sendiri. Sekarang, perihal tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan perihal itu. Disebutkannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP / 2295 / K / XI / 2018 / SPKT Unit II tanggal 05 November 2018. Laporan dibuat oleh ibu kandung korban. Status orang tua korban sudah cerai. 

"Awalnya, laporan masuk ke Polsek bungus perihal kasus tersebut. Kemudian di bawah pimpinan Kepala SPK A Polsek Bungus Aiptu Alfian Ardi, laporan ditanggapi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diamankan ke Mapolsek Bungus, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan," jelas AKP Edriyan Wiguna. 

Edriyan mengatakan, korban yang merupakan anak kandung sendiri dengan inisial EG (15) dan RJ (11) sekarang sedang mengalami trauma setelah kejadian yang menimpa mereka. "Pelaku kami amankan atas perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur," katanya. 

Korban EG, kata Edriyan lagi, disetubuhi oleh pelaku pada Februari 2017 sedangkan RJ mendapatkan perlakuan serupa semenjak Agustus 2018. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar sendiri. 

Dalam peristiwa itu, korban EG mengakui dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban yang tak berdaya  melawan harus menerima perlakuan hina dari orang tua kandung sendiri. "Saya dipaksa untuk melakukan itu. Dia (Ayah) berkali-kali melakukannya pada saya," kata EG di Mapolresta Padang saat dijumpai Haluan. 

EG mengatakan juga, pelaku tega melampiaskan nafsunya meskipun dia telah meronta dan meminta ampun karena kesakitan dibagian kemaluannya. Usai puas menyetubuhi putri tertuanya berkali-kali, ternyata pelaku tak sepenuhnya puas berbuat keji. Bahkan ia mencari korban selanjutnya yaitu putri keduanya. 

"Mendapat perlakuan seperti itu berkali-kali, kedua korban tak tahan lagi. Lalu mengatakan perihal perbuatan ayahnya pada pihak keluarga ibu. Mendapat informasi dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke polisi," jelas Edriyan.

Sementara itu, terkait maraknya kasus pencabulan terjadi di wiliayah hukum Polresta Padang, Edriyan menegaskan, pihaknya cepat tanggap dengan persoalan pencabulan terhadap anak dibawah umur

"Pasalnya sudah jelas bagi predator anak itu. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan di Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ungkap Edriyan. 

Selain itu, jelas Edriyan, ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahundan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk saat ini polisi sudah menahan pelaku dan telah dilakukan visum terhadap kedua korban. Tindakan selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas-berkas untuk melakukan penyidikan dan penyidikan perihal kasus itu.


Berita Lainnya

Index
Galeri