Wow! UMK Kabupaten Inhu Tahun 2019 Naik 12,03 Persen Jadi Rp3.081.845

Wow! UMK Kabupaten Inhu Tahun 2019 Naik 12,03 Persen Jadi Rp3.081.845

RENGAT - Akhirnya pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2019. Ini dipastikan setelah Bupati H Yopi Arianto SE, menandatangi mengenai UMK tahun 2019 sebesar Rp3.081.845 atau naik 12,03 persen dibanding tahun 2018.

Ini juga ditegaskan Ketua SP3 SPSI Kabupaten Inhu April kepada wartawan di Pematangreba. April menyampaikan terima kasih kepada bupati yang sudah menandatangani penetapan UMK sebesar Rp3.081.845 dan segera ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Sebagai informasi, besaran UMK tahun 2018 hanya Rp2.751.076. Sehingga dengan ditetapkan UMK Inhu tahun 2019 sebesar Rp3.081.845 terjadi kenaikan 12.03 persen. Menurut April, semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2018 tentang pengupahan yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi kesejahteraan buruh di Inhu.
 
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Inhu Kaslan Toga Torop membenarkan, bupati telah menetapkan besaran UMK Inhu 2019 sebesar Rp3.081.845 dengan Nomor 670/Disnaker.02/X/2018 perihal usulan UMK Inhu.

Penetapan UMK Kabupaten Inhu untuk ditindaklanjuti ke Provinsi Riau. Kamis (1/11), Disnaker Inhu langsung mengantarkan putusan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau untuk diterbitkan SK tentang UMK Kabupaten Inhu tahun 2019 oleh Gubernur Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri