Jukir Nakal Masih Marak di Pekanbaru, Dishub: Minta Karcisnya, Kalau Tak Ada Jangan Dibayar

Jukir Nakal Masih Marak di Pekanbaru, Dishub: Minta Karcisnya, Kalau Tak Ada Jangan Dibayar

PEKANBARU - Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Octa Nahuwai, Rabu (31/10/2018) berjanji akan menertibkan Jukir yang nakal dan meminta tarif parkir di luar Perda. Pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan jukir nakal tersebut ke Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti. "Tarif parkir harus sesuai Perda," kata Octa.

Jika ada yang melanggar atau menetapkan tarif tidak sesuai Perda, pihaknya berjanji akan memberikan saksi tegas. Tidak hanya kepada Jukirnya, tapi juga kepada koordinator parkirnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meminta karcis parkir dari Jukir. Sebab di karcis parkir tersebut sudah tertera tarif parkir untuk masing-masing kendaraan. Yakni Rp 1000 untuk roda dua dan Rp 2000 untuk roda empat. "Bagi masyarakat yang parkir itu minta karcis dari Jukir. Kalau tidak ada tidak usah dibayar," katanya.

Pemilik kendaraan roda dua yang parkir pinggir Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di samping Mal Ska Pekanbaru mengeluhkan ulah juru parkir di lokasi tersebut, Rabu (31/10/2018).

Pasalnya tarif parkir di lokasi tersebut untuk sepeda motor adalah Rp 2000. Padahal sesuai Perda tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1000. Bahkan di lokasi parkir ini sudah terpampang plang tarif parkir. Rp 2000 untuk rodak empat dan Rp 1000 untuk roda dua.

"Kami kasih uang Rp 2000 ngak ada dikembalikan. Pas kami tanya Jukirnya bilang tarif parkir disitu memang Rp 2000," kata Azni salah seorang warga Jalan Delima yang baru saja memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. "Sudah sering loh seperti ini, tapi Dishub cuma janji-janji saja mau menertibkan, nyatanya sampai sekarang masih juga diminta Rp 2000," imbuhnya.

Azni berharap Dishub tidak hanya mengumbar janji untuk menertibkan Jukir di lokasi tersebut. Sebab menurut pengakuan warga yang parkir di lokasi tersebut, selalu mengeluhkan pungutan uang tarif parkir yang tidak sesusi Perda. "Kita minta karcisnya tidak ada, Jukirnya pun ngak pakai rompi parkir juga. Udah jelas-jelas kayak gitu Dishub diam saja," ujarnya.

Pantuan awak media pungutan tarif uang parkir yang tidak sesuai Perda tidak hanya ditemukan di lokasi parkir samping Mal Ska. Namun dibeberapa titik, Jukir juga meminta uang parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor.

Seperti di Jalan Teuku Umar samping Mal Pekanbaru, Jalan Subrantas Toko Amera, Jalan Tuanku Tambusai Rumah Makan Pamuncak serta di komplek stadion utama.

"Di stadion Rp 2 ribu juga itu parkir sepeda motor. Kami kasih 1000 Jukirnya ngenyel minta Rp 2000," kata Riki warga lainya yang mengaku dimintai uang parkir Rp 2000 saat dirinya memarkirkan sepeda motornya di sekitar kawasan Stadion Utama Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri