UMK Pekanbaru Naik Jadi Rp2,7 Juta, Wakil Rakyat Minta Perusahaan Taat

UMK Pekanbaru Naik Jadi Rp2,7 Juta, Wakil Rakyat Minta Perusahaan Taat

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru naik Rp 200 ribu mulai tahun depan menjadi Rp 2,7 juta. Maka wakil rakyat di DPRD Pekanbaru meminta perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk menaatinya.

Wakil rakyat di Komisi III DPRD Pekanbaru mengapresiasi, penetapan yang sudah dilakukan Disnaker, Dewan Pengupahan dan perusahaan, terkait UMK Kota Pekanbaru tahun 2019 mendatang.

UMK Pekanbaru 2019 ditetapkan Rp 2,7 juta, naik sekitar Rp 200 ribu dari UMK 2018 yakni Rp 2,5 juta, dan jumlah itu lebih besar dari UMP Riau 2019 yang hanya sebesar Rp 2,6 juta. Namun nilai ini disampaikan ke Walikota Pekanbaru Firdaus MT, untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Riau.

Terkait nilai yang sudah ditetapkan ini, Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Selasa (30/10/2018) meminta, agar semua perusahaan mentaatinya, sehingga UMK yang ditetapkan ini, tidak sia-sia.

"Ini yang harus kita dorong bersama-sama, agar tidak ada lagi perusahaan yang bandel membayarkan upah ke karyawannya sesuai UMK. Jangan sampai tak mentaatinya," pinta Aidil Amri.

Politisi Demokrat ini sangat yakin, Disnaker Pekanbaru selaku leading sektor, sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan. Terutama perusahaan yang terdaftar di Disnaker. Hanya saja, penekanan untuk merealisasikan nilai ini, harus secara maksimal dilakukan.

"Pastikan semua perusahaan buat kesepakatan bersama dengan pemerintah, agar mentaati UMK ini. Jadi, tidak hanya agremen penetapan UMK ini saja. Harus ada penekanan kuat kepada perusahaan, sehingga jika ada yang melanggar langsung otomatis mendapat sanksi," tegasnya.

Lebih dari itu, sebelum pelaksanaannya tahun 2019 nanti, Dewan Pengupahan dan Disnaker menyurati semua perusahaan. "Yang kita minta di sini kan komitmen bersama. Kalau ini berjalan, maka tidak ada lagi perusahaan yang berani tak membayar UMK," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen mengatakan, UMK Pekanbaru tahun 2019 mendatang, naik Rp 200 ribu dibandingkan tahun 2018. Kenaikan UMK dari sebelumnya Rp2,5 juta ini, sudah disepakati bersama dengan Perwakilan Pengusaha dan juga Serikat Pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan, yakni sebesar Rp 2,7 juta. Ini juga sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan naskah rekomendasi UMK tahun 2019," katanya. Lebih lanjut Jhony menyampaikan, dalam waktu dekat rekomendasi UMK akan segera disampaikan ke Walikota Pekanbaru dan Gubernur Riau. 

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Rp 2,6 juta lebih, Peraturan Gubernur (Pergub) paling lambat terbit tanggal 1 November.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengatakan saat ini berkas untuk Pergub Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah diajukan ke Biro Hukum untuk harmonisasi.

Disnaker mengharapkan pekan ini sebelum 1 November Pergub UMP sudah disahkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. "Minggu ini paling lambat 1 November Gubernur sudah rilis ke publik dengan SK Gubernur Riau bahwa sudah diterbitkan besarannya Rp2.662.025," ujar Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, Senin (22/10).

Setelah Ditetapkan pergubnya maka tinggal Kabupaten/Kota mempercepat penetapan UMK, sebagaimana batasnya pada Desember sudah harus tuntas dan mulai dijalankan Januari 2019. "Baru selanjutnya menyusul untuk upah sektor, di Riau itu ada dua sektor yakni Perkebunan dan Migas, "ujar Rasidin.

Sebagaimana diketahui kenaikan upah ini sebesar 8.03 akumulasi inflasi nasional ditambah dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Nasional. "Awalnya kemaren itu pengusaha keberatan karena ekonomi regional kita Riau hanya berada di 5 persen. Sudah akumulasi PDRB Nasional dan laju inflasi daerah di Riau," jelas Rasidin.

Namun demikian Pemerintah dan perusahaan melalui Apindo yakin dan menerima UMP dengan kenaikan 8,03 persen tersebut. Pihaknya yakin juga bisa menjalankan itu dengan baik. "Tapi kita pemerintah meminta walaupun seperti itu, perkembangan ekonomi kita berdasarkan data yang masuk di tahun 2018 tidak ada yang mengajukan penundaan gaji dan saya rasa juga masih stabil," ujar Rasidin.

Rasidin menganggap Riau mampu melakukan kenaikan UMP 8.03 persen dari upah minimun 2018. "Untuk serikat buruh sendiri mereka memahami karena kondisi ekonomi daerah kita tidak sehebat ekonomi nasional, meskipun awalnya mereka menuntut kenaikan 25 persen," ujarnya.

Berkaca dari tahun sebelumnya untuk pengaduan pelanggaran UMP sendiri di Riau sangat kecil yakni hanya ada 15 laporan dan semuanya bisa diselesaikan melalui hubungan industrial. "Tidak lebih dari 15 perusahaan. Tapi setelah kita lakukan pembinaan, mereka ikut. Inhu 4 perusahaan paling banyak, tapi semua sudah patuh," ujar Rasidin.


Berita Lainnya

Index
Galeri