Usai Antar Ayah Bunga Pulang, Pemuda Ini Balik Lagi ke Pondokan Kebun Lalu Garap Bunga

Usai Antar Ayah Bunga Pulang, Pemuda Ini Balik Lagi ke Pondokan Kebun Lalu Garap Bunga

BANYUASIN - Goncang bin Sohar, pemuda 21 tahun, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditahan di penjara Mapolsek Sungai Keruh. Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap Bunga (nama disamarkan) (25) di pondok kebun Desa Keramat Jaya, Muba, Selasa (23/10/18) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa berawal saat Goncang pada pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, mendatangi sebuah kebun milik orangtua Bunga. Sesampainya di lokasi, ternyata belum ada siapa-siapa. Lantas Goncang bertandang ke rumah Bunga.

Bunga yang melihat kedatangan Goncang langsung memberitahukan kepada orang tuanya. Mereka bertiga lalu pergi menuju kebun. Di kebun, mereka makan bersama setelah menyadap karet.

Usai berkebun, Goncang langsung mengantarkan orangtua Bunga pulang sedangkan Bunga setelah mengganti baju, langsung pergi ke pondokan di kebunnya. Setelah mengantar niat bejat Goncang mulai nampak dengan beralasan menitip bekal di pondok. Sekitar pukul 19.00 WIB, Goncang tiba. Ia lalu memperkosa Bunga di sana.

“Usai melakukan perbuatan bejadnya pelaku langsung meninggalkannya dan langsung kabur, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa pada dirinya kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada kita,” jelas Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nursin.

Goncang kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Goncang dikenakan pasal 285 KUHPidana. Goncang mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri