Selama 3 Tahun Kakak Dipaksa Layani Hasrat Bejat Om, Adik Ngadu ke Ibu

Selama 3 Tahun Kakak Dipaksa Layani Hasrat Bejat Om, Adik Ngadu ke Ibu

MAKASSAR - M tak tahan lagi. Dengan linangan air mata, gadis 16 tahun itu, bercerita kepada adiknya. Perlakuan pamannya HZ (50) yang tega menidurinya sejak tiga tahun lalu, sudah tak sanggup dia pikul sendiri.

Sang adik kemudian menelepon orang tuanya di tanah rantau. "Ma, pulangki. Kakak dianu sama om. Kalau tidak pulangki, kami hancur," ujar adik di telepon. Ibunya kemudian pulang. Dan korban lalu menceritakan segalanya kepada sang ibu.

Tiga tahun lalu, tepatnya 2016, orangtua M menitipkan korban bersama dua adiknya di rumah pelaku, yang tidak lain adalah paman dari M tersebut. Setelah itu, orang tua merantau.

Saat itu, M yang duduk di bangku kelas 1 SMA sedang mandi. Tiba-tiba HZ mengambil gambar M. Ternyata niatnya mengambil gambar bugil M, sebagai senjatanya untuk mengancam gadis yang seharusnya dia lindungi itu. 

Saat HZ melihat ada peluang untuk menyetubuhi M, ia kemudian mengancamnya akan menyebarkan video mandi dari M tersebut, jika ia tidak mau melayaninya. 

"Dia diancam jika tidak mau melayaninya, dia akan sebarkan video tersebut. Selain itu, dia bersama kedua adiknya akan di usir dari rumahnya, karena M dan kedua adiknya ini tunggal di rumah pelaku," ujar Ketua P2TP2A Makassar Makmur.

Karena takut videonya tersebut disebar di media sosial, dan takut untuk diusir dari rumah pelaku. M terpaksa melayani HZ untuk berhubungan badan. Selama 3 tahun, HZ menyetubuhi M sebanyak 15 kali. "Dia disetubuhi mulai dari kelas satu sampai kelas tiga sekarang," katanya. 

Adiknya, yang mengetahui perlakuan dari HZ terhadap kakaknya tersebut, ia kemudian menelpon orangtuanya yang sedang merantau agar pulang secepatnya ke Sulsel. 

"Adiknya ini telepon ibunya, yang sedang merantau, agar pulang katanya kalau tidak pulang sekarang mereka akan hancur. Perlakuan pamannya tersebut sudah parah. Akhirnya, Agustus kemarin, ibunya pulang dan melaporkan kejadian ini ke perlindungan anak di provinsi,"  jelasnya. 

Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan saksi, unit PPA Polda kemudian bergerak menjemput tersangka di Luwu Timur. Saat ini, sudah berada ditahanan Polda Sulsel. Pelaku pun saat ini sudah diamankan di Polda Sulsel. 

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri