Cuma Punya Waktu 3 Hari Untuk Sahkan APBD-P 2018, Ketua DPRD Kuansing: Gila Tu!

Cuma Punya Waktu 3 Hari Untuk Sahkan APBD-P 2018, Ketua DPRD Kuansing: Gila Tu!

TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hanya punya waktu tiga hari untuk mengesahkan APBD-P 2018. Hal itu didasarkan pada Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa batas pengesahan APBD-P pada tanggal 30 September. Lewat dari tanggal tersebut, dianggap daerah tidak melakukan perubahan APBD pada tahun tersebut.

Untuk Kuansing sendiri, KUA-PPAS baru disampaikan TAPD ke DPRD Kuansing pada Rabu (26/9/2018) lalu.

Sekda Dianto Mampanini yang ditemui GoRiau.com di Gedung DPRD Kuansing menyatakan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS ke DPRD karena pemerintah fokus pada APBD murni 2019.

"Ada dua agenda yang sedang kita gesa. Kita kaget juga dengan pemberlakuan aturan ini. Sebenarnya, aturan ini sudah lama dan tahun lalu pengesahannya pada Oktober," ucap Dianto.

Kendati sudah mepet, Dianto optimis pembahasan APBD-P bersama DPRD Kuansing akan tuntas. Walaupun ia menyadari ada proses yang harus dilalui. "Mudah-mudahan bisa sah tepat waktu," ujar Dianto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menyatakan pembahasan APBD-P 2018 tidak akan tuntas dalam waktu dekat.

"Kalau tuntas dalam tiga hari, gila tu. Tak mungkin selesai jelang 30 September. Waktu kita untuk mengesahkan APBD-P tinggal tiga hari dan KUA-PPAS baru masuk kemaren," ujar Andi.

Kendati waktu sudah mepet, DPRD Kuansing akan membahas APBD-P 2018 sesuai dengan prosedur.


Berita Lainnya

Index
Galeri