Diduga Menyimpan Pil Exstasi,Wanita Cafe Remang-remang Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Diduga Menyimpan Pil Exstasi,Wanita Cafe Remang-remang Terpaksa Berurusan dengan Polisi

UJUNGBATU - Unit Res Narkoba Polsek Ujungbatu Resort Rokan Hulu  terus giat memberantas dan memburu pelaku penyalahgunaan narkoba hingga pada hari Jumat (24/08/18) tim kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis Pil exstasi.

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menjelaskan, kali ini pelaku yang ditangkap yaitu RN alias Ci (31 th). Seorang wanita yang merupakan pelayan Caffe Pak Uban di Dusun Lintam warga jalan garuda Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu. Sedangkan seorang lagi pemuda berinisial MA alias AN, warga jalan Jelutung, Kecamatan Ujungbatu‎.

"Kedua Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Ujungbatu di parkiran Caffe Pak Uban yang terletak di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (24/8/18) tengah malam, saat sedang mengantarkan pesanan dan sekaligus melakukan transaksi Pil exstasi,” ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan.

Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda dan pelayan kafe ini berhasil ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir Pil Koplo (exstasi -red), dan saat dilakukan penggeledahan dari Wanita Caffe tersebut didapati membawa 1 setengah butir Pil Exstasi yang dibungkus tisue warna putih dan pil tersebut diletakkan di dalam tas, serta 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam yang di dalamnya terdapat pesan singkat transaksi jual-beli pil ekstasi, turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pengakuan wanita kafe tersebut saat diinterogasi, ia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki  yang bernama AN yang saat ini berada bersamanya,‎ akhirnya Polisi menangkap keduanya dan membawa ke Polsek Ujungbatu.

“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolsek Ujungbatu dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri