Disperindag Inhil: Rumah Makan Gunakan Elpiji 3 Kg Langgar Aturan

Rabu, 19 April 2017 | 19:35:18 WIB
Ilustrasi.
TEMBILAHAN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (isperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengungkapkan penggunaan elpiji 3 Kilogram (Kg) di Inhil tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
"Kami sudah sering mengimbau bahwa elpiji 3 kg diperuntukan kepada masyarakat ekonomi rendah. Sedangkan bagi masyarakat yang mampu silakan menggunakan elpiji 12 Kg," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustiran Kabupaten Inhil, Azwar di Tembilahan, Rabu (19/4/2017).
 
Azwar, sebagaimana dilansir Antara mengatakan, pada dasarnya elpiji 3 Kg itu diperuntukan bagi masyarakat yang ekonominya rendah, untuk itulah disubsidi oleh pemerintah.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, selain masyarakat kelas menengah, elpiji 3 Kg ini juga banyak digunakan di sejumlah rumah makan. Hal ini telah melanggar aturan dan perlu ditindaklanjuti. "Ke depan, kami akan mendata balik masyarakat yang berhak dan yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg ini hingga ke Kecamatan," tuturnya.
 
Terkait dugaan adanya praktik kecurangan dengan melakukan penimbunan, dikatakan Azwar tidak benar, hal ini terbukti pasca dilakukannya sidak di sejumlah titik pangkalan.
 
"Saat kita melakukan sidak beberapa waktu lalu, tidak kita temui adanya penimbunan. Bahkan terlihat di agen-agen bahwa elpiji ini memang sedang kosong, begitupun disejumlah pangkalan yang kita ketahui harganya stabil. Artinya semua normal," ujarnya.
 
Terakhir, ia katakan bahwa pihaknya telah memberi pringatan kepada sejumlah pangkalan untuk tidak bertindak nakal dengan bermain curang. Jika kedapatan adanya praktek kecurangan, maka akan dicabut izinnya dan distop pendistribusiannya.
 
"Setiap pangkalan kan punya izin, Siup dan seabgainya. Jadi jika sudah diperingati tapi tidak peduli, kita cabut izinnya. yang jelas kami sebagai dinas yang punya kewenangan akan terus menangani masalah ini," ucapnya. (max/ant)
 

Terkini