BENGKALIS - Sebanyak 23 dari 53 desa pemekaran di seluruh Kabupaten Bengkalis hingga akhir Maret 2017 lalu, dilaporkan belum tuntas dilakukan pelacakan tapal batas sesuai dengan dokumen-dokumen yang diajukan.
Persoalan yang kerap terjadi penentuan tapal batas desa tersebut, adalah beberapa pendapat dari kalangan yang ada desa itu sendiri. Kemudian, adanya keberadaan lahan-lahan milik masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Wahyudin belum lama ini sebagaimana dikutip dari Riauterkini.com.
“Masalah tapal batas 30 desa secara administrasi sudah selesai dilakukan pelacakan sesuai dengan dokumen yang ada. Masalah di lapangan sering ditimbulkan perbedaan pendapat dari kalangan di desa itu sendiri,” paparnya.
Disinggung masalah tapal batas mengganggu Pilkades serentak 2017 mendatang, Wahyudin menyebutkan tidak menjadi kendala karena berpedoman pada dokumen kesepakatan bersama pada saat pemekaran.
“Insyaa Allah masalah batas tidak menjadi kendala pada Pilkades. Kita berpedoman pada dokumen kesepakatan bersama pada saat pemekaran. Saya lihat ke masalah kependudukan tidak terlalu riskan,” katanya lagi.
Pihaknya, ditambahkan Wahyudin, terus berupaya masalah pelacakan tapal batas diselesaikan. (max/rtc)