Golkar Langgar UU Jika Hanya Usulkan Satu Nama Calon Wagubri

Kamis, 27 Oktober 2016 | 05:38:04 WIB
Aherson.
PEKANBARU - Kendati tugasnya sudah selesai, Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) Pemilihan Wakil Gubernur menegaskan, Partai Golkar bisa melanggar undang-undang jika hanya mengirimkan satu nama ke DPRD Riau untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur Riau (Wagubri). 
 
"Dalam Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU kan sudah jelas, minimal partai pengusung dalam hal ini Golkar, mengirim dua nama ke dewan," kata Aherson, mantan Ketua Pansus sebagaimana dilansir Riauterkini.com, Rabu (27/10/2016). 
 
Politisi Demokrat ini menyebut, jika Partai Golkar mengirimkan satu nama, maka Partai Golkar sudah bisa dikatakan melanggar peraturan yang ada. Seluruh anggota dewan diyakininya akan menolak hal tersebut. 
 
"Kalau satu nama, bukan pemilihan namanya, tapi penunjukan. Saya yakin anggota dewan akan menolak satu nama jika diajukan, bagaimanapun dalam Tatib Khusus menjelaskan, minimal dua nama," ungkapnya. 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dua nama diajukan ke dewan, maka anggota dewan akan memilih satu nama untuk calon wakil gubernur. Pemilihannya akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau. 
 
"Teknis pemilihan akan diatur oleh panitia pemilihan. Nanti dewan akan membentuk panitia pemilihan," tutup politisi Kuansing ini. (max/rtc)
 

Terkini