Izin Sepuluh TV Nasional

Selasa, 18 Oktober 2016 | 01:50:45 WIB
M. Tazri (Foto: Istimewa)
Oleh: M. Tazri
 
“Minta izin, lalu diizinkan.”
 
Tahukah anda jika izin sepuluh tv nasional kita telah habis? Ya, secara administratif sepuluh tv nasional yang kita tonton selama ini telah habis masa pinjam frekuensinya. Artinya, sepuluh tv nasional ini meminjam frekuensi kepada pemerintah untuk bersiaran. Sudah sepuluh tahun pula mereka menggunakan frekuensi ini untuk menyuguhkan berbagai macam tayangan kepada kita, tepat pada 2006, tiga tahun pasca undang-undang penyiran disahkan.   
 
Sepuluh tv nasional yang dimaksud adalah; RCTI, SCTV, MNC TV, Global TV, Metro TV, TvOne, ANTV, Indosiar, Trans TV dan Trans7.
 
Sesuai aturan, proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran atau lebih dikenal dengan IPP telah berjalan semenjak setahun yang lalu, Oktober 2015. Berbagai macam prosedur dirancang dan dilaksanakan oleh KPI bersama Pemerintah (Kemenkominfo). 
 
Di awal proses perpanjangan IPP, KPI melakukan “uji publik” pada Januari 2016, di sini publik (masyarakat) diminta untuk ikut terlibat aktif dalam memberi penilaian terhadap sepuluh tv nasional tersebut. Namun, kebijakan yang dikeluarkan KPI ini malah menjadi bola panas dan ditentang oleh berbagai pihak, beberapa pimpinan DPR RI Komisi I (satu) menganggap uji publik ini tidak memiliki dasar hukum dan dianggap “ilegal”.
 
Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) juga menentang uji publik karena dirasa sarat akan politisasi kepentingan, kemudian juga beberapa tv nasional memberitakan negatif terhadap uji publik ini. Namun, uji publik tetap berjalan dengan dukungan penuh dari publik, baik dari kalangan akademsi, LSM maupun aktivis penyiaran, uji publik dianggap layak dan patut untuk dilaksanakan karena frekuensi adalah milik publik.
 
Setelah itu, KPI mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Proses ini berjalan selama 7 hari, mulai dari tanggal 10-17 Mei 2016. Pelaksanaan EDP pun menuai kontroversi, berbagai perwakilan publik yang menyaksikan merasa tidak puas, EDP yang dilakukan KPI tidak memenuhi standar sebuah evaluasi dan terkesan formalitas, bahkan momen evaluasi diwarnai dengan candaan dan berbalas pantun. 
 
Ternyata, EDP yang telah dilakukan tersebut berhasil mengeluarkan RK (Rekomendasi Kelayakan), RK inilah yang menjadi dasar Pemerintah (Menkominfo) dalam memberi/atau tidak memberi perpanjangan izin sepuluh tahun mendatang.
 
Di tengah perjalanan proses perpanjangan IPP, Komisioner KPI berganti. Masa bakti KPI periode 2013-2016 berakhir, itu artinya proses perpanjangan IPP akan dilanjutkan oleh komisioner yang baru. 
 
RK sudah dilekuarkan oleh KPI lama, namun ada satu tahapan lagi, yaitu Forum Rapat Bersama (FRB). Forum ini adalah forum berkumpulnya Pemerintah dan KPI dalam merembukkan dan mendiskusikan hasil masing-masing evaluasi, Pemerintah bertanggung jawab atas evaluasi admisnitrasi (kelengkapan alat) dan teknik siaran di lapangan dan KPI bertanggung jawab atas evaluasi konten program siaran. Forum ini akan menghasilkan apakah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) atau tidak mengeluarkan.   
 
Tepat pada Jumat, 14 Oktober 2016, KPI secara resmi mengundang perwakilan sepuluh tv nasional tersebut dan mengumumkan bahwa sepuluh tv nasional yang bersiaran hari ini mendapat perpanjangan izin untuk bersiaran selama sepuluh tahun ke depan dengan syarat menjalankan 7 komitmen yang telah disepakati.
 
Tujuh komitmen itu adalah, pertama televisi swasta sanggup melaksanakan ketentuan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Yang kedua, televisi swasta sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik. Ketiga sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan. 
 
Televisi swasta juga diminta sanggup menjaga independensi liputan terkait penyelenggaran pemilihan umum. Yang kelima televisi swasta sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat. Pedoman ke enam adalah lembaga penyiaran sanggup memberikan pemberdayaan kepada khalayak khusus. Dan terakhir bersedia melakukan evaluasi setiap tahun.
 
Izin telah dikeluarkan, komitmen sudah disepakati. Namun tidak ada jaminan konten siaran sepuluh tv nasional di atas akan jauh lebih baik ke depannya. Harapannya publik selalu aktif memantau isi siaran televisi, laporkan ke KPI jika konten program siaran dirasa mengandung muatan negatif dan melanggar 7 komitmen di atas.   
 
Yogyakarta, 17 Oktober 2016
 
 
 
M. Tazri. Mahasiswa pascasarjana komunikasi Universitas Gadjah Mada. Anggota Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Riau Yogyakarta (HMPRY).
 

Terkini