27 Daerah Ini Belum Setor Dana Pengawasan Pilkada 2017

Senin, 22 Agustus 2016 | 21:37:46 WIB
Kantor Bawaslu Pusat.
JAKARTA - Sebanyak 27 daerah belum menyetor dana pengawasan Pilkada 2017 pada Badan Pengawas Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu setempat. Badan Pengawas Pemilu berharap dana pengawasan ini segera diberikan agat tak menghambat pelaksanaan pilkada serentak tahun depan.
 
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada namun belum memberikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengawasan Pilkada adalah Aceh dan Papua Barat. Sementara lima kota juga yang belum memberikan NPHD yakni Banda Aceh, Sabang, Salatiga, Singkawang, dan Sorong.
 
Selain provinsi dan kota tersebut, ada 20 kabupaten yang juga belum memberikan NPHD. 20 kabupaten tersebut adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Kolaka Utara, Seram Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Puncak Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Tolikara, Yapen, Tambrau, Membrat, dan Sorong.
 
"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/8/2016).
 
NPHD dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan Bawaslu dan Panwaslu di wilayah yang akan menggelar Pilkada 2017. Dana tersebut rencananya akan diberikan pada penyelenggara pemilu melalui APBD dan APBD Perubahan 2016, serta APBD 2017. Jika dana hibah tak kunjung disalurkan, pengawasan Pilkada akan berjalan tanpa biaya. 
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan memanggil para kepala daerah yang belum menyalurkan NPHD kepada Bawaslu sampai akhir bulan ini.
 
"27 daerah itu ada yang baru membayar 10 hingga 20 persen (NPHD). Jumat esok (26/8) kami akan undang mereka untuk mempertanyakan," kata Tjahjo.
 
Tjahjo juga mengungkap ada 14 kabupaten/kota yang belum membayar NPHD Pilkada 2015 sampai saat ini. Tjahjo berjanji akan memberikan sanksi pada 14 daerah tersebut karena lalai dalam menjalankan kewajibannya.
 
"NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masak Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," katanya.
 
Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.
 
Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp1,03 miliar kepada Bawaslu dan Panwas setempat. (max/cnn)
 

Terkini