3 Contoh Susunan Acara Hari Santri yang Bisa Kamu Pakai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:26:37 WIB
Peringatan Hari Santri di sekolah digelar melalui upacara dan kegiatan edukatif bagi peserta didik.

RIAUREALITA.COM — Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Peringatan ini jadi momentum mengenang kontribusi ulama dan santri dalam sejarah perjuangan Indonesia. Susunan acaranya bisa disesuaikan dengan karakter instansi, dari sekolah sampai kantor pemerintahan.

1. Susunan Acara di Sekolah

Peringatan Hari Santri di sekolah umumnya dikemas dalam bentuk upacara yang dilanjutkan dengan kegiatan edukatif dan keagamaan. Rangkaian ini tidak cuma bersifat seremonial, tapi juga mengenalkan sejarah serta nilai perjuangan santri kepada peserta didik.

Setelah upacara, sekolah bisa menambahkan lomba atau kegiatan sosial. Pemilihan kegiatannya sebaiknya disesuaikan dengan usia peserta didik supaya peringatan tetap edukatif dan menarik.

2. Susunan Acara di Pesantren

Untuk penyelenggaraan di pesantren, susunan acaranya umumnya punya ruang lebih luas karena bisa melibatkan santri, ustaz, alumni, hingga masyarakat sekitar. Kegiatan di dalamnya bisa menggabungkan unsur keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan pengembangan potensi santri.

Format acara bisa dikembangkan menjadi rangkaian kegiatan selama beberapa hari. Panitia bisa menambahkan agenda tambahan sesuai kebutuhan dan skala acara yang ingin dibuat.

3. Susunan Acara di Kantor

Hari Santri juga bisa diperingati di lingkungan kantor dan instansi pemerintahan. Karena pesertanya punya latar belakang beragam dan suasana acaranya resmi, susunan acara yang dipakai sebaiknya lebih formal dan singkat, tapi tetap mencerminkan nilai Hari Santri.

Kalau kegiatannya dilaksanakan dalam bentuk upacara, susunan acara bisa disesuaikan dengan pedoman resmi yang berlaku. Panitia juga bisa menambahkan kegiatan sederhana supaya peringatan tidak berhenti di acara seremonial.

Apakah Peringatan Hari Santri Wajib?

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dan secara tegas menyebutkan bahwa Hari Santri bukan merupakan hari libur. Keppres itu tidak memuat ketentuan yang mewajibkan setiap sekolah, pesantren, kantor, perusahaan, atau masyarakat untuk mengadakan upacara atau kegiatan tertentu.

Itulah tiga contoh susunan acara peringatan Hari Santri untuk sekolah, pesantren, dan kantor. Kamu bisa memakai salah satunya sebagai referensi sesuai lingkup acara yang akan diselenggarakan.

Terkini