RIAUREALITA.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun hingga akhir September 2026, setara 71,51% dari target APBN. Realisasi itu tumbuh 8,57% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Di saat yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pengawasan impor ilegal diperketat karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar capaian kinerja institusi.
Angka penerimaan tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta. Kontribusi kepabeanan dan cukai disebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, layanan publik, perlindungan daya beli masyarakat, hingga program prioritas pemerintah.
Penerimaan Tumbuh 8,57%, Ditopang Kinerja Sepanjang Januari-September
Pertumbuhan 8,57% secara tahunan menunjukkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai masih mencatat ekspansi di tengah tekanan ekonomi global. Capaian 71,51% dari target APBN memberi ruang bagi DJBC untuk mengejar sisa target di kuartal IV 2026.
Suahasil menempatkan penerimaan ini bukan sekadar angka fiskal. Menurutnya, dana yang terkumpul berperan membiayai layanan publik dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dinamika geopolitik dan digitalisasi perdagangan lintas negara yang membuat transaksi kian kompleks.
Penindakan Impor Ilegal Dinilai Selamatkan Ekonomi, Bukan Sekadar Kinerja
Dalam arahannya, Suahasil meminta jajaran Bea Cukai memperketat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran komoditas ilegal. Cakupannya tidak hanya narkotika dan barang berbahaya, tetapi juga komoditas strategis serta sumber daya alam seperti emas, nikel, dan hasil tambang lainnya.
"Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia. Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi saudara, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak," tegas Suahasil.
Ia mencontohkan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) yang dapat mengganggu ekosistem UMKM, penjahit, hingga industri tekstil nasional. Impor beras ilegal juga berpotensi merugikan petani dan konsumen dalam negeri.
Dampak ke UMKM, Petani, dan Industri Tekstil
Bagi pelaku usaha, pengetatan pengawasan impor ilegal berdampak langsung pada daya saing. Pakaian bekas impor yang masuk tanpa bea masuk menekan harga jual produk lokal dan menggerus margin penjahit serta produsen tekstil skala kecil.
Hal serupa berlaku pada beras ilegal. Pasokan yang tidak tercatat merusak harga acuan petani sekaligus mengancam kualitas konsumsi rumah tangga. Karena itu, pengawasan di pelabuhan dan jalur perbatasan menjadi titik krusial yang harus diperkuat.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor
Perusahaan importir resmi yang mematuhi kewajiban bea masuk diuntungkan bila penindakan berjalan konsisten. Persaingan menjadi lebih setara, terutama di sektor tekstil, pangan, dan pertambangan yang paling rentan terhadap barang selundupan.
Dari sisi fiskal, penerimaan kepabeanan dan cukai yang kuat membantu pemerintah menjaga ruang belanja tanpa memperlebar defisit. Sinyal ini relevan bagi investor yang memantau arah kebijakan fiskal dan stabilitas iklim usaha domestik.
DJBC masih memiliki sekitar 28,49% target penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun. Kinerja penindakan dan kepatuhan importir di kuartal IV akan menentukan apakah target APBN tercapai penuh.