RIAUREALITA.COM — Balik nama dan mutasi sepeda motor wajib diurus ketika kendaraan berpindah pemilik atau dipindahkan ke wilayah administrasi lain. Prosesnya berlapis dan menyita waktu karena harus melewati cek fisik, arsip Polri, hingga penerbitan BPKB baru. Berikut syarat dan tahapan lengkap untuk balik nama, mutasi keluar, dan mutasi masuk.
Perpindahan kepemilikan sepeda motor bukan sekadar serah terima kunci dan uang. Data kendaraan dan identitas pemilik yang tercantum di dokumen resmi harus diperbarui agar sesuai kondisi sebenarnya. Pengurusan ini mencakup balik nama untuk pergantian pemilik, serta mutasi keluar dan mutasi masuk ketika kendaraan berpindah wilayah Polda.
Waktu menjadi faktor penentu. Pemilik baru sebaiknya menyiapkan satu hingga beberapa hari kerja untuk mengurus seluruh tahapan di Samsat, karena setiap loket punya antrean dan jadwal pengambilan dokumen yang berbeda.
Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Balik nama dilakukan ketika sepeda motor berpindah kepemilikan tanpa perpindahan wilayah pendaftaran. Dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli
- KTP pemilik baru asli
- SKPD atau notice pajak asli
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya
Tahapan Proses Balik Nama
Kendaraan wajib dibawa ke tempat cek fisik untuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas berwenang. Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama di loket berikutnya.
- Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat lokasi kendaraan terdaftar
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di loket formulir sesuai berkas
- Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk memperoleh rekomendasi pindah wilayah dari Polda dan membayar PNBP BPKB, STNK, serta pelat nomor
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
- Menuju Loket BPKB untuk pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di loket bank, lalu menyerahkan BPKB asli dan fotokopi berkas
- Menuju Loket Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan
- Menunggu panggilan pembayaran pajak di loket pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan
- Menunggu pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB di loket penyerahan
- Kembali ke Loket BPKB untuk mengambil BPKB baru sesuai tanggal yang ditentukan petugas
Mutasi Keluar: Syarat dan Alurnya
Mutasi keluar diurus ketika sepeda motor akan dipindahkan ke wilayah Polda lain. Syaratnya hampir sama dengan balik nama, ditambah kesiapan mengurus rekomendasi mutasi dari Polda setempat.
- STNK asli
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya bila terjadi ganti kepemilikan
Prosesnya dimulai dari cek fisik kendaraan, pengambilan arsip kendaraan bermotor, dan pengisian formulir pendaftaran. Setelah itu pemilik menuju Loket Progresif, lalu Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
Berkas kemudian menunggu proses pengecekan dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat. Pemilik kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi, lalu melunasi pajak di loket pembayaran jika ada tunggakan. Seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah diambil di Loket Mutasi Keluar sebelum menuju Samsat tujuan untuk proses mutasi masuk.
Mutasi Masuk dan Berkas Tambahan yang Dibutuhkan
Mutasi masuk adalah kelanjutan dari mutasi keluar di Samsat wilayah tujuan. Ada dua dokumen tambahan yang wajib dibawa, yakni Arsip Kendaraan Bermotor dari Samsat asal dan Fiskal Antar Daerah.
- STNK asli
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya bila ganti kepemilikan
- Arsip Kendaraan Bermotor dari Samsat asal kendaraan terdaftar
- Fiskal Antar Daerah
Alurnya diawali cek fisik, lalu menuju Loket Mutasi untuk rekomendasi Polda setempat dan pembayaran PNBP BPKB, STNK, serta pelat nomor. Formulir pendaftaran diisi di loket formulir, dilanjutkan ke Loket Progresif.
Di Loket BPKB, pemilik membayar PNBP penggantian BPKB baru di loket bank dan menyerahkan berkas. Khusus mutasi masuk atas nama tetap, hanya dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa penggantian dokumen baru. Setelah pendaftaran di Loket Mutasi Masuk, pemilik menunggu panggilan pembayaran pajak, lalu pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB di loket penyerahan, sebelum mengambil BPKB baru sesuai tanggal yang ditetapkan.