Moeldoko Keluhkan Larangan Kapal Laut Angkut Kendaraan Listrik Antarpulau

Kamis, 24 September 2026 | 12:21:37 WIB
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan keluhan soal larangan pengangkutan kendaraan listrik di

RIAUREALITA.COM — Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengeluhkan larangan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut yang menghambat distribusi antarpulau. Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, karena operator kapal disebut masih menolak mengangkut unit bermesin baterai. Persoalan ini dinilai paling membebani produsen kecil yang tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri.

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyoroti hambatan distribusi kendaraan listrik ke luar pulau. Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengatakan pengusaha sepeda motor listrik, truk listrik, hingga mobil penumpang listrik masih menghadapi penolakan dari operator kapal laut.

Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.

"Karena sekarang pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko.

Surat Sudah Dikirim, Solusi Belum Ada

Moeldoko mengaku pihaknya telah menyurati sejumlah pihak terkait persoalan pengangkutan ini. Meski begitu, ia menilai masih dibutuhkan pemikiran bersama untuk menemukan jalan keluar.

"Walaupun kami juga sudah menyurati, tapi ini juga perlu ada pemikiran bagaimana ini ada solusinya," ujarnya.

Menurut Moeldoko, hambatan ini paling terasa bagi produsen kecil. Mereka butuh distribusi rutin meski jumlah unitnya tidak banyak, sehingga tidak realistis jika harus menyiapkan kapal sendiri.

"Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.

Bahaya Baterai Litium Jadi Alasan Operator Menolak

Moeldoko menilai perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk mengangkut kendaraan listrik lewat jalur laut. Tujuannya memastikan unit tetap aman dan risiko selama perjalanan bisa ditekan.

Ia menyoroti karakter baterai litium yang tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Pemadaman dengan alat pemadam konvensional maupun air tidak cukup untuk menangani kebakaran baterai.

"(Baterai) litium itu bukan barang yang disiram air itu dapat selesai, tidak menggunakan alat pemadam konvensional," ucap dia.

Kemenhub: Tidak Ada Larangan, Hanya Standar Keselamatan

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih ada laporan penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh operator kapal laut. Menurutnya, beberapa operator memang masih enggan mengangkut kendaraan jenis ini.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin awal bulan ini.

Samsuddin menegaskan tidak ada larangan resmi membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan dari operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.

Dengan posisi itu, persoalan pengangkutan kendaraan listrik antarpulau masih menggantung. Produsen menunggu kepastian aturan, sementara operator kapal bertahan pada standar keselamatan yang berlaku.

Terkini