RIAUREALITA.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK tetap dapat mengajar dengan status non-ASN. Gaji mereka dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang 20 persennya boleh dipakai untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Keputusan ini disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September.
Kepastian itu menutup kekhawatiran sejumlah guru honorer soal nasib mereka usai seleksi CPNS dan PPPK. Pemerintah tetap membuka jalur bagi guru non-ASN untuk beralih status menjadi PNS atau PPPK, dengan catatan mereka wajib mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bagi yang belum lolos, statusnya tidak otomatis dicabut. Mereka tetap diakui sebagai tenaga pengajar dan memperoleh penghasilan dari pos dana BOS.
Status Guru yang Tidak Lulus Seleksi
Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi guru honorer yang gagal menembus seleksi. Skema penggajian lewat dana BOS menjadi jalan tengah agar proses belajar mengajar di sekolah negeri tidak terganggu.
"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Mu'ti.
Sumber Dana Gaji Guru Non-ASN
Dana BOS berasal dari pemerintah pusat dan dialokasikan untuk sekolah negeri. Sebanyak 20 persen dari dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekaligus pembayaran gaji guru non-ASN.
Skema ini berbeda dengan guru berstatus PNS yang menerima gaji melalui APBN. Pemisahan sumber anggaran itu menegaskan posisi guru non-ASN sebagai tenaga pendidik yang dibiayai lewat dana operasional sekolah, bukan belanja pegawai pusat.
Perubahan Status PPPK Paruh Waktu mulai 2027
Pemerintah menyiapkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Tunjangan bagi guru PPPK penuh waktu akan ditanggung pemerintah pusat.
Kebijakan ini menyasar guru yang sudah berstatus PPPK namun belum bekerja dengan jam mengajar penuh. Peralihan status tersebut diharapkan memperjelas hak dan besaran penghasilan mereka.
Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
Presiden Prabowo Subianto meminta peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Kebutuhan anggaran pelatihan itu akan diupayakan lewat APBN.
Mu'ti belum merinci jumlah guru non-ASN yang akan mengikuti seleksi maupun jumlah guru yang tetap berstatus non-ASN setelah seleksi berjalan. Data tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian.
Yang Perlu Disiapkan Guru Honorer
Guru non-ASN yang ingin beralih status sebaiknya menyiapkan dokumen kepegawaian dan administrasi sejak awal. Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal seleksi.
Bagi yang belum lolos, status non-ASN dengan penggajian dana BOS tetap berlaku. Pastikan sekolah tempat mengajar mencatat data guru non-ASN secara akurat agar pembayaran gaji tidak tersendat.
Informasi lengkap mengenai seleksi dan skema penggajian dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.