Rusun Subsidi 45 Hektare di Depok Dikebut, Status Lahan Komdigi Dibahas

Rabu, 23 September 2026 | 08:03:02 WIB
Rapat koordinasi lintas kementerian membahas percepatan pembangunan rusun subsidi di lahan 45 hektar

RIAUREALITA.COMPemerintah mempercepat pembangunan rumah susun subsidi di lahan 45 hektare milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Depok, Jawa Barat. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di sekitar kawasan perlu mencermati perkembangan status lahan dan dampak sosialnya. Rapat koordinasi lintas kementerian digelar di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Agenda rapat mencakup tiga hal: pemanfaatan aset negara, penyelesaian status penggunaan lahan, dan dampak sosial bagi masyarakat yang menempati sebagian kawasan. Rapat melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Komdigi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Status Lahan: Aset Negara yang Bisa Dipakai

Kementerian PKP pada Maret 2026 menyatakan hasil pemeriksaan bersama menunjukkan lahan tersebut merupakan aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat. Dua Inspektur Jenderal diturunkan untuk memastikan status hukumnya.

"Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara dan bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Skema Pengalihan: Tetap Barang Milik Negara

Pemerintah membahas sejumlah alternatif pengelolaan aset, termasuk kemungkinan pengalihan status penggunaan dari Kementerian Komdigi kepada Kementerian PKP. Dengan skema itu, lahan tetap berstatus Barang Milik Negara (BMN), tetapi dapat dikelola untuk mendukung penyediaan hunian.

Lahan 45 hektare tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk mendukung pembangunan rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, pemanfaatan lahan belum hanya menyangkut aspek administrasi aset.

Warga yang Menempati Kawasan

Sebagian kawasan disebut ditempati masyarakat. Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan sosial sebelum pembangunan dapat berjalan. Rapat terbaru membahas dampak sosial ini sebagai salah satu agenda utama, bukan sekadar status hukum lahan.

Kementerian PKP belum merinci siapa saja warga yang terdampak, berapa jumlahnya, atau skema relokasi yang akan diterapkan. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian PKP.

Yang Perlu Dicermati Calon Penerima

Rusun subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi soal besaran harga sewa, jadwal pendaftaran, syarat penerima, atau mekanisme pengajuan hunian untuk proyek di Depok ini.

Masyarakat yang merasa berhak disarankan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PKP atau Pemerintah Kota Depok. Jangan mempercayai pihak yang menjanjikan unit rusun dengan imbalan uang, karena pendaftaran program perumahan rakyat tidak dipungut biaya oleh calo.

Informasi resmi dapat diakses melalui situs Kementerian PKP dan kanal Pemerintah Kota Depok. Warga juga bisa menanyakan langsung ke dinas perumahan setempat untuk memastikan status dan jadwal program.

Terkini