JAKARTA, RIAUREALITA.COM — Kejaksaan Agung memeriksa empat pegawai dan petinggi BUMN di Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan saksi perkara rasuah periode 2017-2020 tersebut berlangsung pada Selasa, 9 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik menggali keterangan dari para petinggi dan staf perusahaan pelat merah untuk membongkar praktik lancung niaga nikel di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara yang masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Proses hukum dipastikan menyentuh pihak-pihak yang mengetahui alur tata kelola komoditas tambang tersebut. Keterangan mereka menjadi pijakan penting bagi penyidik.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang Supriatna di Kejaksaan Agung.
Rincian Empat Saksi BUMN yang Diperiksa
Penyidik Korps Adhyaksa memanggil empat saksi dengan latar belakang jabatan serta wilayah tugas berbeda. Identitas mereka dirilis dalam bentuk inisial sesuai prosedur operasional standar penanganan kasus pidana khusus yang belum menetapkan tersangka.
Para saksi tersebut mewakili jenjang operasional hingga tingkat pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara. Berikut rincian peran dan status keempat saksi:
- DS: Karyawan BUMN yang bertugas mendalami aspek operasional korporasi.
- H: Karyawan BUMN penugasan wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
- A: Karyawan BUMN penugasan wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
- DA: Direktur di sebuah BUMN yang diperiksa terkait kebijakan korporasi.
Kehadiran saksi dari dua wilayah operasional, Kendari dan Palu, mengindikasikan jejaring niaga nikel yang diperiksa jaksa mencakup lintasan Sulawesi. Penyidik menelusuri rantai pengiriman, uji mutu, hingga administrasi perizinan komoditas tambang tersebut.
Modus Ekspor Ilegal dan Manipulasi Uji Kadar
Perkara rasuah ini berpusat pada aktivitas penambangan dan tata kelola komoditas nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sepanjang 2017 hingga 2020. Perusahaan swasta tersebut diduga melabrak ketentuan hukum lewat berbagai penyimpangan sistematis. Praktik kotor itu merugikan perekonomian negara secara masif.
Jaksa menemukan indikasi kuat bahwa PT CNI melancarkan aksi pengapalan bijih nikel tanpa mengantongi dokumen otorisasi resmi. Ekspor ilegal ini dijalankan dengan mengabaikan kuota serta regulasi tata niaga eksternal. Negara kehilangan hak penerimaan akibat pasokan mineral mentah yang keluar tanpa pengawasan semestinya.
Penyimpangan tidak berhenti pada ketiadaan izin pengapalan. Modus operandi lain yang dibongkar jaksa adalah pemalsuan atau manipulasi hasil uji kadar nikel. Hasil laboratorium lapangan diduga diubah demi menurunkan pencatatan royalti serta pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara.
Audit BPKP Temukan Kerugian Rp401,65 Miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung melakukan audit investigatif atas kasus nikel Sulawesi Tenggara ini. Hasil kalkulasi auditor negara mencatat angka kerugian yang nyata dan pasti. Total kerugian keuangan negara akibat ulah manipulasi tersebut tembus Rp401,65 miliar.
PT CNI tercatat telah melunasi seluruh nominal temuan tersebut. Manajemen korporasi tambang itu telah mengembalikan dan menyetorkan dana sebesar Rp401,65 miliar langsung ke kas negara. Uang ratusan miliar tersebut disetor sebagai pemulihan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyetoran dana tersebut bukan akhir penanganan kasus. Korps Adhyaksa menegaskan langkah pengembalian uang sama sekali tidak menutup pertanggungjawaban pidana. Jaksa bergeming dan tetap melanjutkan penyidikan.
"Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tutur Anang Supriatna menanggapi pelunasan dana tersebut.
Penyidikan Umum Masih Berjalan Tanpa Tersangka
Hingga kini, penyidik Gedung Bundar Jampidsus masih menyandarkan penanganan perkara pada surat perintah penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan satupun nama sebagai tersangka resmi dalam skandal nikel ini. Tim hukum kejaksaan memilih bersikap hati-hati demi mengunci bukti formil dan materiel.
Penyidikan perkara nikel PT CNI tetap bergerak maju. Keterangan empat saksi BUMN, hasil audit BPKP, serta alat bukti surat hasil penyitaan terus dirangkai oleh tim jaksa. Korps Adhyaksa segera menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tata kelola nikel bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Ringkasan Kasus
| Perusahaan | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara |
| Periode dugaan pelanggaran | 2017 – 2020 |
| Modus | Dugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel |
| Kerugian negara (BPKP) | Rp401,65 miliar |
| Status dana | Sudah dikembalikan PT CNI ke kas negara |
| Saksi diperiksa 9 Sept 2026 | DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN |
| Status hukum | Tahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”