Sabu Malaysia Masuk Lewat ‘Jalur Tikus’, Polda Riau Tangkap Dua Kurir

Senin, 30 Maret 2026 | 16:44:16 WIB

PEKANBARU - Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia disita dengan nilai mencapai Rp31 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebut Riau menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika internasional.

“Riau ini merupakan pintu gerbang kejahatan transnasional, khususnya narkotika. Hampir 100 persen barang yang kita ungkap berasal dari luar negeri,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, hingga Indragiri Hilir. Barang haram itu masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus, yang menjadi titik rawan utama.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Bengkalis.

“Tim mendapat informasi akan ada narkotika dalam jumlah besar yang masuk melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” jelas Tidar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi lanjutan bahwa barang tersebut dibawa menuju Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan dua pria mencurigakan membawa satu kardus dan dua tas ransel di kawasan Jalan Sudirman.

“Kedua tersangka sempat berputar-putar sebelum menuju Jalan Nurdin, Rumbai Timur. Saat akan transaksi, langsung kita amankan,” katanya.

Dua tersangka berinisial YA dan DPG ditangkap di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.

“Barang bukti berupa puluhan ribu butir dan paket sabu dengan total nilai sekitar Rp31 miliar,” ungkap Tidar.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Wakapolda menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Hengki juga menyoroti fakta bahwa harga sabu di Riau jauh lebih murah dibandingkan daerah lain seperti Jakarta.

“Harganya di Riau bisa seperempat dari harga di Jakarta. Ini membuat peredarannya sangat masif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal.

Polda Riau juga menegaskan sikap tegas terhadap seluruh pelaku, termasuk apabila melibatkan anggota Polri.

“Kami zero tolerance. Kalau anggota terlibat, langsung proses kode etik, bisa dipecat dan dipidana,” tegas Hengki.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dan memecat 18 personel yang terlibat.

Terkini