PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 51 gram sabu. Pelaku ditangkap di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Tim menerima informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan SM Amin. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Febri," ujar Jacub, Selasa (24/2/2026).
FA ditangkap tepat di depan sebuah showroom mobil. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dasbor sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu disebut dihubungkan oleh tersangka lain berinisial HK alias Husnan.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HK di kediamannya di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Jacub.