DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:02:05 WIB

Kuansing–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Satria Mandala Putra.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forkopimda, Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi dan mengakui eksistensi masyarakat adat di daerah.

Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menjelaskan bahwa Ranperda MHA telah melalui pembahasan secara maraton dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Selain dibahas dalam forum Paripurna, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam pandangan akhirnya, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada hari ini. Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengakuan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah serta memfasilitasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan.

Ia juga menegaskan bahwa MHA lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan berbagai sebutan dan peran seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, dan sebutan adat lainnya.

“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi dengan para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga akhirnya disahkan menjadi Perda,” tutup Syafril.

Terkini