PEKANBARU - Menanggapi pemberitaan yang disampaikan salah satu pemilik gudang di kawasan Ecogreen Pekanbaru, Kevin, pihak pengelola kawasan melalui General Manager Ecogreen, Suwarno Sedeli, didampingi kuasa hukumnya M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H., memberikan klarifikasi kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Pihak pengelola menilai pernyataan Kevin berpotensi menimbulkan kekeliruan informasi hingga merugikan nama baik perusahaan maupun pribadi, terlebih saat ini yang bersangkutan tengah menggugat secara hukum dan prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
M. Iqbal Sinaga menegaskan tuduhan Kevin terkait lemahnya pengamanan kawasan hingga menyebabkan kehilangan barang di gudangnya tidak benar.
Menurutnya, Ecogreen telah menjalankan sistem keamanan terpadu dan profesional.
“Selama ini tidak pernah terjadi gangguan keamanan pada tenant lain. Pengamanan dilakukan untuk seluruh kawasan, bukan secara khusus pada satu tenant,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur penempatan kendaraan oleh pihak Kevin, yang memarkir truk di area di luar jangkauan CCTV. Petugas keamanan disebut telah berulang kali menegur sopir bernama Ridwan, namun tidak diindahkan. Pada malam kejadian, sekitar enam sopir dilaporkan berada di dalam truk yang diparkir di depan gudang.
Pihak pengelola menegaskan kehilangan barang tersebut terjadi akibat pelanggaran prosedur dan kelalaian pihak Kevin, termasuk tidak adanya pengamanan mandiri di sekitar gudang meski banyak sopir menginap di dalam truk perusahaan.
Ecogreen menambahkan bahwa kawasan industri hanya memiliki satu akses keluar-masuk yang dijaga 24 jam. Setiap pihak yang masuk selalu didata, sementara patroli rutin dan acak juga dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Terkait sejumlah barang yang disebut hilang dan masuk dalam gugatan Kevin, pihak Ecogreen menjelaskan:
- Besi dan scaffolding yang hilang saat pengerjaan bangunan telah diganti oleh kontraktor bernama Atak melalui pemotongan tagihan. Scaffolding itu tidak pernah diberitahukan atau diserahterimakan kepada pengelola, sehingga dianggap berada sepenuhnya dalam penguasaan Kevin. Laporan kehilangan baru disampaikan lebih dari satu tahun setelah kejadian.
- Fuel pump mobil Mitsubishi Colt BM 8029 FX yang hilang akibat pelanggaran prosedur parkir telah diklaim kepada pihak asuransi dan sudah diganti melalui perbaikan di bengkel rekanan asuransi.
Dengan dasar tersebut, Ecogreen menilai tuntutan ganti rugi Kevin kepada pengelola mengindikasikan itikad tidak baik dan berpotensi sebagai upaya memperoleh keuntungan ganda sekaligus memfitnah Ecogreen.
Pihak pengelola memastikan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk memulihkan nama baik perusahaan.
“Ecogreen juga akan menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik secara personal, bisnis, maupun korporasi,” tutupnya.