Bertindak Tegas, Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak Nunggak di Jalan Riau

Jumat, 03 April 2026 | 21:43:00 WIB
Tim Bapenda Pekanbaru melakukan penempelan stiker segel ke objek pajak

PEKANBARU

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak, Bapenda melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah objek pajak yang masih memiliki tunggakan di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor pajak daerah. Sejumlah restoran dan coffee shop yang tercatat belum melunasi kewajiban perpajakannya menjadi sasaran dalam kegiatan penertiban tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru mendatangi langsung lokasi usaha yang memiliki tunggakan pajak. Selain melakukan penyegelan sementara, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada bagian depan tempat usaha agar dapat terlihat jelas oleh masyarakat.

Stiker tersebut bertuliskan bahwa objek pajak yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian tahapan penagihan dan pemantauan langsung terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui berbagai bentuk pemberitahuan dan imbauan. Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dipenuhi hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dilakukan langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan daerah agar tetap optimal.

"Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," terang Denny, Jumat (3/4/2026) malam.

Denny menjelaskan bahwa dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas juga memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada sejumlah objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya restoran dan coffee shop yang masih memiliki tunggakan.

Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya penandaan tersebut, diharapkan pemilik usaha segera mengambil langkah untuk menyelesaikan tunggakan yang masih tercatat.

Meski demikian, Denny menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan bersifat sementara dan bukan merupakan penutupan permanen terhadap usaha yang bersangkutan. Pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila tunggakan pajak telah dilunasi, maka segel yang dipasang akan segera dicabut dan status objek pajak kembali normal sebagaimana mestinya.

"Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan. Jadi kami tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa langkah penegakan hukum di bidang perpajakan daerah akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Bapenda berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai objek pajak guna memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara tertib.

Ia menilai bahwa kepatuhan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya membangun kesadaran bahwa pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam mendukung kemajuan Kota Pekanbaru.

Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi yang lebih berat di kemudian hari.

Denny menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan terhadap objek pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pembangunan Kota Pekanbaru melalui kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah.

Dengan penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten, Bapenda Kota Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat semakin optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.

Terkini