Pemko Pekanbaru Akan Ajukan Perubahan Perda Kenaikan PBB

Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:37:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini menjadi sorotan publik akibat kenaikan hingga 300 persen.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kenaikan PBB tersebut berlaku sejak awal 2024 atau sebelum dirinya dilantik. Meski begitu, ia mengaku sejak awal menjabat telah berkeinginan menurunkan tarif PBB, bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan.

“Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini, apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,” ujar Agung, Jumat (15/8/2025).

Agung menjelaskan, penetapan tarif baru PBB diajukan Pemko Pekanbaru pada Februari 2023 oleh Penjabat Wali Kota sebelumnya melalui inisiatif Badan Pendapatan Daerah. Usulan itu kemudian dibahas di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal 2024.

Karena telah diatur dalam Perda, kata Agung, penurunan tarif PBB tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Harus ada pembahasan kembali dengan DPRD. Sama seperti saat saya menurunkan tarif parkir, tujuannya untuk memberi kelonggaran dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif PBB tidak otomatis meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, tarif tinggi justru membuat masyarakat enggan membayar pajak, sedangkan tarif rendah dapat mendorong kepatuhan pembayaran.

Terkini