PEKANBARU - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau kembali menjaring truk bertonase besar yang nekat melintas di jalanan kota di luar jam yang telah ditetapkan.
Meski sudah ada larangan, truk Over Dimensi Over Load (ODOL) tetap kedapatan beroperasi di kawasan perkotaan di luar waktu yang diperbolehkan, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan razia dilakukan pada Senin (4/8/2025) di Jalan SM Amin. Dalam razia tersebut, sebanyak 23 pengemudi truk dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu larangan masuk.
"Sebanyak 23 truk ditilang karena melanggar. Dari jumlah itu, 20 unit merupakan truk tronton yang langsung kami minta untuk putar balik ke Jalan Air Hitam guna melintasi jalur lingkar luar kota," ujar Khairunnas, Selasa (5/8/2025).
Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Riau dan Wali Kota Pekanbaru untuk menertibkan truk bertonase besar yang masuk ke dalam kota dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Khairunnas menegaskan, razia akan terus dilakukan secara berkala karena masih banyak pengemudi truk yang melanggar aturan.
"Kami akan terus bersinergi dengan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar," katanya.
Ia juga mengimbau kepada pengemudi angkutan barang dan penumpang untuk tidak memasuki kawasan dalam kota pada siang hari, terutama menuju gudang atau pool. Mereka hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.