PEKANBARU - Seorang pria berinisial MA alias Idon (25) diringkus tim Opsnal Polsek Limapuluh karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (21/7) di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
“Pelaku ditangkap saat keluar dari rumah petak yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika,” ujar Kompol Viola dalam ekspos kasus di Mapolsek Limapuluh, Senin (4/8), didampingi Kanit Reskrim AKP Syafril.
Penggeledahan di lokasi mengungkap barang bukti berupa 63 bungkus plastik berisi 6.300 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan logo TMT, enam bungkus besar sabu seberat 6 kilogram, serta 80 papan pil happy five berisi total 800 butir. Polisi juga menyita lima bungkus klip merah berisi sabu seberat 179,4 gram, satu timbangan digital, puluhan plastik klip bening, dan satu unit ponsel.
“Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar,” terang Kompol Viola.
MA alias Idon mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima barang dari seseorang berinisial AL alias Alwi yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku mendapat bayaran sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu, dan Rp2.000 per butir pil happy five.
“Untuk kasus ini, DPO (Daftar Pencarian Orang) utamanya berinisial A yang diduga sebagai pemilik barang dan pengendali jaringan,” tambah Kompol Viola.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Syafril menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Diduga, jaringan narkoba tersebut terhubung dengan jaringan internasional.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari inisial A. Kami masih mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional,” jelas AKP Syafril.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sudah dua tahun terlibat dalam peredaran narkoba. Sebagian barang haram yang ditemukan merupakan sisa dari yang telah diedarkan, baik di wilayah Kota Pekanbaru maupun ke luar daerah.