Ngaku Dibegal Demi Hindari Cicilan, Driver Ojol Diciduk Polisi

Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:06:52 WIB

PEKANBARU - Seorang driver ojek online berinisial DW (29) di Pekanbaru nekat membuat laporan palsu ke polisi demi menghindari kewajiban membayar cicilan motor. Dalam aksinya, DW dibantu adik kandungnya, R (26), dan mengaku menjadi korban begal oleh penumpang saat tengah bekerja.

Namun, aksi tipu muslihat itu terungkap. Bukannya lepas dari jeratan cicilan, DW kini justru harus berhadapan dengan proses hukum di Polsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH, menjelaskan bahwa DW sebelumnya melaporkan sepeda motornya, Honda Scoopy hitam bernomor polisi BM 4028 ACC, dirampas oleh orang tak dikenal di Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, saat mengantar penumpang.

“DW mengaku menjadi korban begal. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan bukti yang mendukung laporannya,” ujar Kompol Jorminal, Jumat (1/8/2025).

Karena curiga, penyidik melakukan interogasi lanjutan. Hasilnya, DW akhirnya mengakui bahwa motornya tidak dirampas, melainkan dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya dengan baik.

“Motif laporan palsu ini diduga kuat untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor kepada pihak leasing,” ungkap Jorminal.

Atas perbuatannya, DW terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman pidana.

Kompol Jorminal mengingatkan, tindakan membuat laporan palsu tidak hanya menyia-nyiakan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum. Menutupi kesalahan dengan kebohongan hanya akan menambah masalah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa mencari jalan pintas dengan cara melanggar hukum justru bisa berujung konsekuensi serius.

Terkini