Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus KDRT Sadis di Desa Toar, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Jumat, 01 Agustus 2025 | 15:54:51 WIB

KUANSING - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (31/7/2025) siang.

Korban berinisial J (45), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka parah di kepala, wajah, dan tangan kiri akibat dipukul menggunakan sebatang kayu oleh suaminya sendiri, MW (49), di rumah mereka sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada tangan kirinya.

Kejadian ini dilaporkan oleh Davidson (30), adik kandung korban, yang mendapat kabar langsung dari ibunya melalui telepon. Setelah melihat kondisi kakaknya yang mengenaskan, ia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan diri. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebatang kayu sepanjang 75 cm dengan diameter 3 cm, satu baju tidur berlengan panjang berwarna hitam bercorak putih dengan bercak darah, celana panjang hitam, dan jilbab hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, menyatakan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Kuansing dalam memberantas segala bentuk kekerasan, khususnya dalam rumah tangga.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk KDRT. Pelaku akan diproses secara tegas dan profesional. Kepolisian hadir untuk melindungi korban dan memastikan lingkungan masyarakat yang aman dari kekerasan,” tegas IPTU Riduan Butar-Butar.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis, sementara polisi terus memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

“Kami siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” pungkasnya.

Terkini